Berita Terkini Nasional

Oknum Kapolsek Ajak Tidur Anak Tersangka, Akhirnya Hilang Jabatan dan Terancam Sanksi

Seorang oknum kapolsek ajak tidur anak tersangka, akhirnya hilang jabatan dan terancam sanksi berat dari institusi.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang oknum kapolsek ajak tidur anak tersangka, akhirnya hilang jabatan dan terancam sanksi berat dari institusi. 

Nasib polisi tersebut, kini sudah diberhentikan dari jabatannya.

Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik.

"Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik.

Jika terbukti, akan ada sanksi lain yang didapat oknum polisi tersebut.

Dihukum Mati

Seorang oknum polisi yang rudapaksa dan bunuh 2 gadis di Medan dihukum mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan.

Oknum polisi tersebut bernama Aipda Roni Syahputra.

Aipda Roni Syahputra menjadi terdakwa pembunuhan dua gadis di Medan, Sumatera Utara.

Vonis hukuman mati itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri PN Medan.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut bahwa Aipda Roni Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim, Senin (11/10/2021).

Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. 

Kemudian, perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahputra juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya, AC, masih di bawah usia.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya juga menuntut pidana mati (conform) menyatakan pikir-pikir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved