Tanggamus
DPRD Tanggamus Lampung Usulkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Perangkat Pekon
DPRD Tanggamus mengusulkan dua rancangan peraturan daerah, yaitu ranperda penanggulangan kemiskinan dan raperda perangkat pekon.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - DPRD Tanggamus mengusulkan dua rancangan peraturan daerah, yaitu ranperda penanggulangan kemiskinan dan raperda perangkat pekon.
Rancangan perda tersebut disampaikan Edy Yalismi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Tanggamus.
Menurut Edy, ranperda tentang penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu bentuk memajukan kesejahteraan umum dengan penanggulangan kemiskinan.
"Masalah masyarakat miskin, jika tidak ditangani serius dalam bentuk pelayanan dan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan jaminan kesejahteraan sosial, akan menimbulkan dampak kerawanan sosial, kejahatan serta disintegrasi sosial," kata Edy.
Semua akhirnya akan menjadi beban sosial masyarakat dan pemerintah.
Sehingga perlu dilakukan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang terpadu dan efektif.
Upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu langkah koordinasi terpadu lintas pelaku.
Penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
"Untuk percepatan penanggulangan kemiskinan perlu upaya penajaman, penetapan sasaran, rancangan, keterpaduan program, monitoring, evaluasi, efektivitas anggaran, serta penguatan kelembagaan daerah," tambah Edy.
Selanjutnya untuk ranperda tentang perangkat pekon, arahannya pada aparat pekon.
Mereka merupakan salah satu unsur penyelenggara kegiatan pemerintahan di pekon.
Peran aparat pekon sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Sehingga tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya perlu diatur secara spesifik dengan peraturan daerah.
"Dengan diterbitkannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa khususnya pada pasal 50 ayat (2) yang memberi kontribusi kewenangan pemerintah daerah mengenai perangkat desa," ujar Edy.
Ia menambahkan, perubahan mendasar dalam peraturan daerah antara lain status sekretaris pekon tidak lagi diangkat dari Pegawai Negeri Sipil.