Tanggamus

DPRD Tanggamus Lampung Usulkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Perangkat Pekon

DPRD Tanggamus mengusulkan dua rancangan peraturan daerah, yaitu ranperda penanggulangan kemiskinan dan raperda perangkat pekon.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tri
Penandatanganan rancangan perda penanggulangan kemiskinan dan perangkat pekon oleh DPRD dan Pemkab Tanggamus 

Sebab belum tentu memahami dinamika warga setempat akibat beda domisili.

Ranperda juga mengatur penambahan persyaratan untuk mencalonkan diri jadi perangkat pekon melalui ujian tertulis.

Lalu mekanisme pengangkatan dan pemberhentian dengan pertimbangkan rekomendasi tertulis dari camat.

Sementara Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyambut baik dan apresiasi adanya dua rancangan peraturan daerah inisiatif dari DPRD Tanggamus tersebut. 

Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, dua rancangan perda inisiatif DPRD tersebut akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Hasil pembahasan akan disampaikan pada rapat paripurna yang dijadwalkan 25 November 2021 mendatang," kata Heri.

(Tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved