Bandar Lampung

Kapolda Lampung Ancam Pecat Oknum Polisi Rampas Mobil Mahasiswa di Pahoman

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno dengan tegas akan memecat oknum polisi yang terlibat dalam perampasan mobil beberapa waktu lalu di Pahoman.

Editor: Hanif Mustafa
dokumentasi
Ilutrasi. Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno dengan tegas akan memecat oknum polisi yang terlibat dalam perampasan mobil 

"Kalau bukti bukti sudah terpenuhi ya sudah (diamankan)," kata Ino.

Disinggung mengenai oknum tersebut berdinas di Mapolresta Bandar Lampung, Ino menyatakan bakal menyampaikan informasi selanjutnya.

"Ini masih kita kembangkan, nanti kalau kita sampaikan sekarang takutnya pada kabur (pelaku lainnya)," kata Ino.

Amankan Pelaku

Aparat kepolisian dikabarkan telah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat perampasan satu unit mobil.

Adapun mobil Yaris BE 1062 XX tersebut milik korban Guritno Tri Widianto (19) warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Korban yang merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Bandar Lampung ini menjadi korban perampasan saat sedang nongkrong di Lapangan Saburai,Enggal, Sabtu (9/10/2021).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana membenarkan hal tersebut.

"Iya sudah diamankan," kata Devi, saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).

Namun dirinya belum dapat mengungkapkan informasi lebih lanjut perihal penangkapan pelaku tersebut.

Termasuk berapa orang pelaku yang diamankan, dan identitas ke 4 terduga pelaku yang dilaporkan korban.

"Untuk lengkapnya besok ya di kantor (Mapolresta) saja," kata Devi.

Sebelumnya, korban Guritno melaporkan tindak pidana pencurian ke SPKT Mapolresta Bandar Lampung.

Pasalnya ia dan rekannya Faisal Adrianto menjadi korban perampasan.

Tidak hanya mobil, ponsel beserta dompet milik kedua korban dibawa kabur pelaku.

Dalam laporannya, korban mengaku didatangi oleh 4 pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor.

Pelaku sempat menyekap korban di dalam mobil dan menodongkan benda yang diduga senjata api.

Selanjutnya pelaku menghubungi orang tua korban dan meminta uang Rp 10 juta.

"Uang itu diminta untuk membebaskan saya, karena mereka menuduh saya bawa narkoba," kata Guritno.

Dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup, kedua korban dibuang oleh pelaku di daerah Bekri, dusun IV, Serapit, Lampung Tengah.

Korban akhirnya ditemukan warga sekitar, Minggu (10/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

"Setelah itu saya dijemput keluarga dan akhirnya buat laporan ke kantor Polisi," kata Guritno. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved