Berita Terkini Nasional

FAKTA Janda Dihamili Oknum Polisi, Diminta Gugurkan Kandungan hingga Lapor Propam

Berikut ini sejumlah fakta janda dihamili oknum polisi, diminta gugurkan kandungan hingga lapor propam.

Pixabay/StockSnap
Ilustrasi hamil. Berikut ini sejumlah fakta janda dihamili oknum polisi, diminta gugurkan kandungan hingga lapor propam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut ini sejumlah fakta janda dihamili oknum polisi, diminta gugurkan kandungan hingga lapor propam.

Diketahui, seorang janda mengaku dihamili oknum polisi yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur berpangkat Bripka.

Janda berinisial AT (34) mengaku kini hamil akibat perbuatan seorang oknum polisi Bripka ABS yang sudah beristri dan tak mau bertanggung jawab.

AT adalah janda yang ditinggal mati suaminya yang juga seorang anggota polisi.

Menurut AT, dirinya merupakan janda dari seorang polisi yang berdinas di Trenggalek.

Baca juga: Ketahuan Hamili Janda, Oknum Polisi Kabur Enggan Tanggung Jawab, Punya Istri Sah

Berikut fakta yang terangkum dari kasus janda dihamili polisi tersebut.

1. Bertugas di Trenggalek

Bripka ABS merupakan seorang oknum polisi yang juga berdinas di Trenggalek

Suami AT sudah meninggal dunia sekitar tiga tahun lalu.

AT mengaku dihamili oleh anggota yang bertugas di satu di antara satuan yang ada di wilayah hukum di Trenggalek.

Baca juga: Pembunuhan Pengantin Baru di Bangka, Suami Kalap Lihat Pesan di HP Istri Seusai Berhubungan

Baca juga: Vincent Verhaag Menangis di Altar Pernikahan, Kini Jessica Iskandar Temukan Kebahagiaan

2. Sudah Berkeluarga

Padahal, Bripka ABS adalah seorang anggota polisi yang sudah berkeluarga.

AT yang suaminya telah meninggal dunia, mengenal ABS sejak tahun lalu.

Sejak saling kenal, keduanya semakin dekat hingga menjalin hubungan khusus.

Kini AT melaporkan Bripka ABS karena tak memiliki niat baik bertanggung jawab dan kini malah pergi tak bisa dihubungi lagi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved