Berita Terkini Nasional

Nasib Oknum Perwira Polisi Rayu Gadis untuk Berhubungan, Rekomendasi Sidang Dipecat

Oknum perwira polisi yang rayu gadis 20 tahun untuk berhubungan suami istri akhirnya menjalani sidang kode etik dan hasilnya dipecat.

Editor: Hanif Mustafa
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Oknum perwira polisi yang rayu gadis 20 tahun untuk berhubungan suami istri akhirnya menjalani sidang kode etik. 

TRIBUNLMPUNG.CO.ID - Oknum perwira polisi yang rayu gadis 20 tahun untuk berhubungan suami istri akhirnya menjalani sidang kode etik.

Sidang yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah ini merekomendasikan agar Iptu IDGN dipecat dari kepolisian.

Sidang tersebut atas dugaan asusila diduga dilakukan Iptu IDGN saat menjabat Kapolsek pada Sabtu (23/11/2021) di Polda Sulteng.

"Hari ini kita melakukan Sidang Kode Etik. Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak atau memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan."

"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH," kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi dikutip dari tayangan live di akun instagram Bidang Humas Polda Sulteng, Sabtu. 

Baca juga: Vonis 7 Tahun dari Tuntutan 18 Tahun, Oknum Perwira Polisi di Lampung Pikir-pikir

Adapun terkait proses pidana terhadap Iptu IDGN, saat ini masih dilakukan penyelidikan di Ditreskrimum. 

"Untuk pidana umumnya sedang dilakukan oleh Ditreskrimum. Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan ," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Iptu IDGN dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan tindak asusila terhadap S, wanita muda berusia 20 tahun. 

Ayah S merupakan tersangka sebuah kasus yang ditangani Polsek Parigi Moutong.

Dalam laporannya, S mengatakan Iptu IDGN telah melakukan tindak asusila terhadap dirinya dengan janji membebaskan sang ayah.

Baca juga: Perajin Jamu Cilacap Diperas Oknum Perwira Polisi hingga Miliaran, Modusnya Korban Ditahan

Setelah kasus tersebut viral, Iptu IDGN kemudian dicopot dari jabatan Kapolsek. 

Bantah Lakukan Tindak Asusila

Beredar video mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu PDGN membantah meniduri anak tersangka dengan iming-iming pembebasan sang ayah.

Dikutip dari KompasTV, Sabtu (23/10/2021), video bantahan Iptu IDGN itu direkam saat ia masih aktif menjadi Kapolsek.

Hal itu terlihat dimana ia diwawancara di ruang kerjanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved