Berita Terkini Nasional

Nasib Oknum Perwira Polisi Rayu Gadis untuk Berhubungan, Rekomendasi Sidang Dipecat

Oknum perwira polisi yang rayu gadis 20 tahun untuk berhubungan suami istri akhirnya menjalani sidang kode etik dan hasilnya dipecat.

Editor: Hanif Mustafa
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Oknum perwira polisi yang rayu gadis 20 tahun untuk berhubungan suami istri akhirnya menjalani sidang kode etik. 

S mengaku hampir 3 pekan Iptu IDGN terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.

"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.

Hingga akhirnya, S yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang dipenjara termakan rayuan Iptu IDGN.

S setuju untuk bertemu dengan Iptu IDGN di salah satu hotel.

Di hotel tersebut, korban dirudapaksa oleh Iptu IDGN.

"Terus akhirnya saya mau, dan dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk Mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu Mama karena dia kasihan Mama," ujar S.

Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN kembali menodai S.

"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku," kata S.

Baca juga: Kapolda Lampung Pecat Oknum Polisi Todongkan Pistol dan Rampas Mobil Mahasiswa

Akhirnya, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Propam Polri di Polres Parigi Moutong pada Jumat (15/10/2021) lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved