Pemerasan di Lampung Tengah
Tak Mau Dikasih Rp 100 Ribu, Pria di Lampung Tengah Rogoh Saku Korban
Karena korban menolak, pelaku akhirnya merogoh saku celana korban dan mengambil semua uangnya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Padang Ratu
Mad (47), warga Kampung Tanjung Kemala, ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap Eman (57), warga Kampung Payung Mulya, Kecamatan Pubian, Jumat (8/10/2021).
Setelah korban melapor aksi pemalakan dan pemerasan itu, Senin (11/10/2021) lalu kepada pihaknya, Mad ditangkap saat sedang nongkrong di Pasar Tias Bangun, Jumat (15/10/2021) lalu.
"Modus pelaku (memalak) dengan meneriaki korban yang tengah melintas dengan mengendarai sepeda motor. Pelakun berteriak berpura-pura memberitahu kalau tas korban terjatuh," kata Muslikh, Minggu (24/10/2021).
Mendengar teriakan pelaku, korban berhenti dan turun dari motornya.
Namun, ternyata itu dijadikan kesempatan pelaku melancarkan aksinya.
"Saat itulah pelaku langsung memalak korban dengan cara menarik kantong celana korban. Setelah mendapat uang dari korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban," jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )