Wawancara Eksklusif
Fenomena 'Manusia Silver' di Bandar Lampung, Kerap Kucing-kucingan dengan Pol PP
Kehadiran "manusia silver" semakin marak di Kota Bandar Lampung. Mereka beraksi di persimpangan-persimbangan jalan yang memiliki rambu lalu lintas
Kemudian lokasi mereka di sana juga berbahaya, baik bagi pengguna jalan maupun bagi manusia silver sendiri.
Adapun tindak penertiban manusia silver adalah mandat dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
Adakah kesulitan dalam menertibkan mereka?
Lokasi mereka dalam meminta-minta selalu berpindah.
Kemudian saat adanya laporan masuk ke Pol PP terhadap lokasi mereka, saat kita meluncur mereka sudah berpindah.
Terlebih, aksi kucing-kucingan antara Pol PP dan manusia silver selalu terjadi saat kita coba tindak.
Jika diamati, beberapa manusia silver justru masih dalam usia anak. Apakah tindak penertiban mereka sama?
Memang berdasarkan riwayat penertiban kita, jumlah anak yang yang menjadi manusia silver hampir fifty-fifty, atau hampir separuh dari mereka yang dewasa.
Dari situ, ada tindakan berbeda yang kita lakukan bila dilihat dari usia mereka.
Dimana terhadap anak yang dengan niat pribadi untuk mengemis, penertiban dihadirkan dengan melekatkan pembinaan agar tidak kembali dilakukannya aktivitas serupa.
Lalu, bila anak bekerja atas tuntutan suatu kelompok, maka tindakan tersebut termasuk eksploitasi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adanya informasi eksploitasi anak dalam aksi tersebut sudah kita dapatkan dari sejumlah pengakuan manusia silver yang terjaring penertiban.
Sayangnya, hingga saat ini, kami belum berhasil mengungkap indikasi tersebut. Namun, upaya untuk mencapai itu terus kami lakukan hingga kini.
Sejauh apa informasi tentang eksploitasi anak itu kita dapatkan?
Saat ini, Pol PP Bandar Lampung sudah menyimpulkan adanya kelompok manusia silver yang terorganisir.