Berita Terkini Nasional

Deretan Kasus Anggota Polisi yang Disorot, Aipda Ambarita hingga Kapolres Nunukan

Berikut ini, deretan kasus anggota polisi yang disorot, mulai dari Aipda Ambarita yang dimutasi hingga Kapolres Nunukan hajar anak buah.

Tribunnews.com
Ilustrasi polisi. Simak, deretan kasus anggota polisi yang disorot, mulai dari Aipda Ambarita yang dimutasi hingga Kapolres Nunukan hajar anak buah. 

"Sudah diperiksa. Tindak lanjutnya perintah Kapolda diproses tuntas."

"Karo SDM telah menonaktifkan yang bersangkutan (dari jabatannya)," ungkap Supit, dikutip dari Kompas.com. 

2. Anggota Korlantas pakai mobil dinas untuk pacaran

Baru-baru ini, anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Bripda AB dimutasi menjadi staf.

Hal ini setelah viral video yang memperlihatkan seorang anggota Korlantas berpacaran dengan kekasihnya menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR). 

Anggota Korlantas itu diketahui adalah Bripda AB yang juga adik ipar Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Atas penyalahgunaan mobil dinas PJR itu, Bripda AB dimutasi dari Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri ke Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.

Selain melakukan mutasi, Bripda AB juga akan segera disidang.

"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera Div Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Sambo, dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021), dikutip dari Kompas.com. 

Selain dimutasi, Bripda AB juga ditahan untuk sementara waktu. 

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Irjen Ferdy Sambo saat diminta konfirmasi, Kamis (21/10/2021).

3. Kapolsek Parigi Moutong Dipecat

Baru-baru ini, Polri juga melakukan pemecatan terhadap Iptu IDGN, mantan Kapolsek Parigi Moutong.

Pemecatan terhadap IPTU IDGN merupakan hasil dari Sidang Kode Etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah yang digelar pada Sabtu (23/11/2021) di Polda Sulteng.

"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved