Kasus Asusila di Lampung Tengah
Remaja Putri 17 Tahun di Lampung Tengah Hamil 5 Bulan, Jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda yang Mabuk
Nasib pilu harus dialami oleh I (17), remaja putri asal Lampung Tengah yang kini hamil 5 bulan. Jadi jadi korban rudapaksa 4 pemuda.
"Ketiga pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing berkat laporan kakek korban," kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, Senin (25/10/2021) kemarin.
Mualimin menjelaskan, ketiga pemuda itu merudapaksa korban pada Mei 2021 lalu.
"Korban kenal dengan salah satu pelaku, lalu dicekoki minuman keras dan dirudapaksa secara bergantian oleh para pelaku di sebuah warung kosong," jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Petugas Polsek Punggur masih mengejar satu pelaku rudapaksa di Kecamatan Kotagajah yang masih buron.
Pelaku yang masih buron yakni RN (21) warga Kecamatan Kotagajah. RN berperan membawa korban ke tempat tongkrongan para pelaku di salah satu bengkel motor di Kecamatan Kotagajah.
"Pelaku RN yang membawa korban dari rumahnya ke tempat kejadian perkara. Saat ini RN masih dalam pengejaran pihak kami," kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin.
Tak hanya itu, RN juga yang menyuruh rekan-rekannya dan korban untuk menenggak minuman keras di dalam bengkel dan warung kosong.
"Pelaku RN yang pertama kali yang menodai, lalu diikuti oleh ketiga rekannya yang sudah kami amankan," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku Dika, Fani dan Udin dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Korban Dinodai di Warung Kosong
Ketiga pelaku rudapaksa di Kecamatan Kotagajah mengakui perbuatannya menodai korban secara bergantian di warung kosong.
Keterangan pelaku DK dan dua rekannya, mereka tak bisa menahan hasrat setelah korban dan para pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.
Kemudian, pelaku RN (buron) bersama korban berhubungan laiknya suami istri di dalam warung kosong.
Baca juga: Polisi Buru Satu Tersangka Kasus Rudapaksa di Lampung Tengah
"Setelah itu kami bergiliran masuk ke warung," kata pelaku DK dibenarkan dua rekannya pelaku UD dan FN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tiga-pelaku-rudapaksa-di-kotagajah-diamankan-di-mapolres-lampung-tengah.jpg)