Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Jamin Pedagang Lama di Pasar SMEP akan Dapat Lapak
Pemerintah Kota Bandar Lampung menjamin pedagang Pasar SMEP lama akan mendapat lapak di bangunan baru pasar tersebut.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung menjamin pedagang Pasar SMEP lama akan mendapat lapak di bangunan baru pasar tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pedagang lama pasar itu mendatangi wali kota setempat akibat tidak mendapatkan lapak di bangunan baru Pasar SMEP pada Jumat (22/10/2021).
"Data mereka sudah kita verifikasi. Pembagian lapaknya juga sudah kita siapkan," kata Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung Wilson Faisol, Rabu (27/10/2021).
Hanya saja, lanjutnya, terdapat sebagian kecil pedagang lama yang belum terverifikasi.
"Tinggal 4-an lah mungkin yang belum, karena belum melengkapi administrasinya," jelas dia.
Baca juga: Pedagang Lama Pasar SMEP Bandar Lampung Sempat Keluhkan Pembagian Kios dan Lapak Emperen
Faisol menjelaskan, sejumlah pedagang yang semula masih enggan berpindah ke gedung baru pasar itu juga sudah mulai memindahkan dagangannya.
Karena, sebelumnya para pedagang mengeluhkan prihal listrik dan air yang sebelumnya terpasang.
"Utamanya pedagang ikan, yang emang perlu fasilitas air. Kita sudah kita selesaikan masalahnya," jelas dia.
Wali Kota Janji Prioritaskan Pedagang Lama
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjanji memprioritaskan pedagang lama untuk mengisi lapak di bangunan baru Pasar Smep.
Hal itu dikatakan Eva Dwiana saat berdialog bersama sejumlah pedagang lama yang tidak kebagian lapak di ruang kerjanya, Jumat (22/10/2021) lalu.
Baca juga: Eva Dwiana Janji Prioritaskan Pedagang Lama Dapat Lapak di Pasar Smep Bandar Lampung
"Mungkin ini hanya kesalahan teknis pendataan. Atas nama pemerintah, Bunda (sapaan Eva) minta maaf," ujar Eva Dwiana.
"Mudah-mudahan ini akan segera clear dengan pedagang-pedagang lama yang diprioritaskan," lanjutnya.
Dia juga berjanji memberikan sanksi tegas bila nantinya ada kesalahan yang disengaja oleh oknum.
"Kalau ada tindakan menyimpang, maka akan disanksi," jelas Eva Dwiana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pedagang-mulai-tempati-gedung-baru-pasar-smep-a.jpg)