Bandar Lampung
Polisi Ciduk Pembunuh Tetangga di Bandar Lampung, Korban Tewas Usai Cekcok dengan Anak Pelaku
Korban menderita luka tusukan senjata tajam (sajam) jenis pisau oleh pelaku MP (41) yang tak lain tetangganya sendiri.
Karena sebelum diamankan pelaku MP langsung melarikan diri setelah kejadian itu.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun," kata Ery.
Sampai sejauh ini, lanjut Ery belum ada indikasi mengenai motif lain yang dilakukan pelaku.
"Motif dendam tidak ada, karena mereka ini kan bertetangga. Jadi awal permasalahannya ya karena anak-anak mereka itu," kata Ery.
Mengaku Khilaf
Sementara itu, kepada petugas pelaku MP mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut.
"Saya khilaf karena anak saya dimarahin sama dia (korban)," kata MP kepada Tribun, Selasa (26/10/2021).
Bahkan dirinya mengaku tak ada niatan untuk menghabisi nyawa orang yang tak lain tetangganya sendiri.
"Gak ada niat (membunuh) sama sekali, tapi mungkin pada saat itu saya cuma gak bisa menahan emosi," kata MP.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polisi-ciduk-pembunuh-tetangga-di-bandar-lampung-korban-tewas-usai-cekcok-dengan-anak-pelaku.jpg)