Lampung Selatan
Oknum BPBD Lampung Selatan Pungli Rapid Test di Pelabuhan Bakauheni Dituntut 8 Bulan Penjara
Afrianto dan pengurus penyeberangan bus bernama Budi Riski diduga melakukan praktik pungutan liar di Pelabuhan Bakauheni.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Afrianto, oknum personel Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan, dituntut delapan bulan penjara.
Afrianto dan pengurus penyeberangan bus bernama Budi Riski diduga melakukan praktik pungutan liar di Pelabuhan Bakauheni.
Dilansir dari website Pengadilan Negeri Kalianda, Afrianto dan Budi Riski menjalani sidang tuntutan, Rabu (27/10/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) Rachmat Djati Waluya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Baca juga: Pelaku Pungli di Pelabuhan Bakauheni yang Viral Ternyata Oknum PNS BPBD Lamsel
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kalianda Rivaldo Sianturi mengatakan, pihaknya menerima hasil sidang tuntutan terdakwa Afrianto.
"Kalau kita sudah sesuai dengan sidang tuntutan kemarin itu, tuntutan 8 bulan penjara. Iya kedua terdakwa (Afrianto dan Budi Riski) dituntut 8 bulan penjara. Kalau kita beda-bedakan nanti ada separitas. Itu tidak boleh," katanya, mewakili Kajari Kalianda Dwi Astuti Beniyati, Kamis (28/10/2021).
"Kita kan baru nuntut tanggal 27 Oktober 2021 kemarin. Setelah seminggu, baru bacaan sidang putusannya," sambungnya.
Dilansir dari sipp.pn-kalianda.go.id, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan pidana 8 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengakuan Suami Istri Beli Bayi Harga Rp 5 Juta, 10 Tahun Nikah Tak Punya Anak
"Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah," bunyi dakwaan JPU Rachmat Djati Waluya.
Kedua terdakwa diamankan petugas pada Juli 2021 lalu karena melakukan pungutan liar terkait rapid antigen sebagai syarat perjalanan kepada penumpang bus yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Saat itu, Afrianto yang merupakan seorang PNS BPBD Lampung Selatan diperbantukan dalam operasi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali bekerja sama dengan Budi Riski.
Mereka memanfaatkan momentum penyekatan itu untuk kepentingan pribadi.
Mereka meminta sejumlah uang kepada 10 penumpang yang tidak memiliki surat hasil rapid antigen atau vaksin yang berada di Bus Laksmi Langgeng dan 2 bus Handoyo.
Dari hasil perbuatannya, mereka berhasil mendapat uang sebesar Rp 1,3 juta.