Berita Terkini Nasional

Polisi Tembak Rekannya hingga Tewas, Pupus Mimpi Jadi Pasukan Perdamaian PBB

Seorang anggota polisi tembak rekannya sendiri lantaran cemburu istrinya kerap chat dengan korban. Cemburu buta menjadi motifnya.

Editor: Kiki Novilia
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penembakan. Polisi Tembak Rekannya hingga Tewas, Pupus Mimpi Jadi Pasukan Perdamaian PBB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang anggota polisi tembak rekannya sendiri lantaran cemburu istrinya kerap chat dengan korban. 

Penjelasan atas kasus penembakan yang terjadi di Griya Pesona Madani, Kecamatan Selong, Lombok Timur, itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Artanto mengatakan, bahwa cemburu buta menjadi motif pelaku Bripka MN melakukan penembakan terhadap Briptu Hairul Tamimi, anggota Polres Lombok Timur.

"Saat ini indikasinya karena pelaku cemburu buta. Korban ini sering chatting dengan istri pelaku, sehingga yang bersangkutan (tersangka) cemburu buta," kata Kombes Pol Artanto, Rabu (27/10/2021).

Meski demikian, proses penyidikan saat ini masih berlangsung.

Baca juga: Pencuri di Garut Dibunuh Warga Setempat di Liang Lahat, 14 Orang Jadi Tersangka

Tim baru menemukan indikasi awal terkait motif pelaku melakukan penembakan. 

Namun, terkait isi chatting korban dengan istri pelaku belum bisa diungkapkan. 

Polisi masih mendalaminya, apakah berisi percakapan mesra atau tidak.

"Kita sudah menyita HP pelaku, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data. Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," kata Artanto.

Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan belum ada bukti.

Baca juga: Perampok yang Bunuh Juragan Elpiji di Padang Ternyata Ayah dan 2 Anaknya

Hal itu juga akan didalami tim penyidik. Tapi belum ada bukti yang mengarah ke sana.

Hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering cchating dengan korban.

"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," katanya.

Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat. Pihaknya tidak bisa berandai-andai.

Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved