Bandar Lampung
Tukang Parkir di Bandar Lampung Berbuat Asusila ke 3 Anaknya, Dilakukan saat Istrinya Tidur
DM diamankan petugas Subdit IV Reknakta Ditreskrimum Polda Lampung di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, Selasa (19/10/2021).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pria paruh baya berinisial DM terpaksa mendekam di tahanan Mapolda Lampung.
Pria berusia 56 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini diduga melakukan tindak pidana asusila.
DM diamankan petugas Subdit IV Reknakta Ditreskrimum Polda Lampung di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, Selasa (19/10/2021).
Mirisnya, DM melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak kandungnya, A (2).
Baca juga: Masih Mengenakan Seragam Sekolah, Sepasang Remaja Terekam Lakukan Tindakan Asusila di Toilet
Tidak hanya satu, dua anak tirinya juga menjadi korban, yakni AJ (16) dan TT (5).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, ketiga korban masih di bawah umur.
Perbuatan asusila yang dilakukan DM sudah berlangsung sejak 2017 silam.
"Ungkap kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Lampung pada 14 Oktober 2021 kemarin," kata Pandra dalam jumpa pers di Mapolda Lampung, Kamis (28/10/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Pandra, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan pengungkapan.
Baca juga: Pengakuan Suami Istri Beli Bayi Harga Rp 5 Juta, 10 Tahun Nikah Tak Punya Anak
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, tersangka pun langsung diamankan.
"Antara korban dan pelaku ini tinggal dalam satu rumah. Perbuatan itu dilakukan tersangka pada jam-jam yang memungkinkan untuk itu," tutur Pandra.
Parahnya lagi, DM beraksi saat istrinya berada di rumah.
Perbuatan itu kerap dilakukan DM pada dini hari, yakni saat sang istri tidur.
AJ, salah satu korban, mengaku selalu diancam oleh DM.
Pelaku mengancam menceraikan istrinya jika AJ tidak mau melayaninya.