Pelaku Curanmor di Lampung Tengah
Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Telah Memantau Korban yang Menyimpan Motor di Belakang Rumah
Pelaku curanmor di Rumbia, Lampung Tengah telah memantau korbannya yang menyimpan motor di belakang rumah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Pelaku curanmor di Rumbia, Lampung Tengah telah memantau korbannya yang menyimpan motor di belakang rumah.
Andi, pelaku curanmor mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Ia mengaku telah memantau korban yang menyimpa sepeda motor Honda CBR di belakang rumah neneknya.
Dirinya mengatakan, aksi pencurian dilakukannya bersama dengan rekannya Leni. Saat itu ia melihat korban pergi memancing di sungai yang tak jauh dari rumah neneknya.
"Saya naik ke atas tembok. Lalu masuk ke pekarangan belakang rumah. Saya buka pintu belakang dan mendorong motor keluar," kata Andi, Jumat (29/10/2021).
Andi mengatakan, dirinya menggunakan kunci liter T guna menghidupkan motor. Lalu pergi dengan berboncengan bersama Leni, rekannya.
Baca juga: DPO Curanmor Diamakan Polisi Polsek Rumbia Lampung Tengah, Sebelumnya Rekan Pelaku Telah Ditangkap
"Motor saya titipkan di rumah Leni. Lalu saya pulang ke Seputih Surabaya, dan rencananya akan dijual, saya mendapat kabar Leni tertangkap," ujarnya.
Setelah rekannya Leni diamankan Polisi, pelaku Andi pun kemudian bersembunyi di Kecamatan Bandar Surabaya.
Andi pu ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kampung Cempak Putih, Kecamatan Bandar Surabaya, Selasa (26/10/2021) lalu.
Pelaku Curanmor Diamanka di Tempat Persembunyiannya.
Seperti diketahui, tim Reskrim Polsek Rumbia menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Rumbia yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pelaku berinisial Andi (45), warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya.
Pelaku telah menjadi DPO Polsek Rumbia sejak Agustus 2021 lalu.
Andi ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Cempak Putih, Kecamatan Bandar Surabaya, Selasa (26/10/2021) kemarin.
Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Rumbia Lampung Tengah Amakan DPO Pelaku Curanmor
Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Diki warga Rumbia yang kehilangan sepeda motor Honda CBR warna hitam merah dengan nomor polisi (Nopol) B 3093 SWK, pada Senin 28 Agustus 2021 silam.
"Pelaku mencuri motor korban saat korban sedang mancing di kali. Setelah diketahui identitas pelaku menjadi buron dengan Nomor : DPO/6/VIII/2021 atas nama Andi dan laporan Korban Diki S," kata Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, Jumat (29/10/2021).
Eko Heri Susanto menambahkan, modus pelaku mencuri dengan mengintai motor korban yang diparkir di rumah nenek korban di Kampung Bina Karya Buana.
"Mengetahui rumah nenek korban sepi, sekitar pukul 02.00 WIB pelaku masuk ke bagian belakang rumah dengan cara memanjat tembok, dan mengambil motor korban dengan mengunakan kunci leter T," jelas Iptu Eko Heri Susanto.
Pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Punggur dengan barang bukti mata kunci leter T yang diduga digunakan untuk mencuri motor korban Diki, dan tali tambang yang digunakan untuk menarik motor.
Rekan Pelaku Terlebih Dulu Diamankan
Penangkapan terhadap Andi, pelaku curanmor yang DPO, berkat keteranga Leni (32) yang merupakan reka pelaku.
Leni turut serta dalamaksi pencurian motor milik Diki di Kampung Bina Karya Buana, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
Leni lebih dulu berhasil diamankan Polisi. Berkas penyidikan perkara untuk dirinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Gunung Sugih.
"Pelaku Andi (beraksi) berdua dengan dengan Leni. Pelaku Leni telah kami amankan beberapa hari setelah laporan korban," kata Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, Jumat (29/10/2021).
Saat diperiksa oleh penyidik Polsek Rumbia, Leni mengaku aksi pencurian sepeda motor dilakukan oleh Andi.
Pelaku Andi pun kemudian ditepatkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Pelaku Andi pun berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kampung Cempak Putih, Kecamatan Bandar Surabaya, Selasa (26/10/2021) kemarin.
Barang bukti sepeda motor Honda CBR warna hitam merah dengan nomor polisi (Nopol) B 3093 SWK milik korban juga telah diamankan dari penangkapan pelaku Leni.
Sementara pelaku Andi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Tribunlampug.co.id / Syamsir Alam)