Berita Terkini Nasional
Wanita Selingkuhan Curhat Dihamili Oknum PNS Lalu di-Ghosting, Kini Menyesal
Seorang wanita selingkuhan curhat dihamili oknum PNS lalu di-ghosting, kini menyesal lantaran rumah tangganya hancur.
Ia pun berjanji menindaklanjuti hal tersebut jika ada laporan.
"Tapi kita tidak akan main-main dan tidak akan mentolerir. Kalau sudah cukup bukti, kita akan proses secepatnya," ujar Soleh saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Kamis (28/10/2021) siang.
Ia menambahkan, penanganan hal ini akan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kita lihatlah nanti, tapi sampai sekarang ini kita belum ada konfirmasi, komunikasi laporan apalagi laporan secara tertulis dari instansi terkait ke kita (BKSDM)," katanya.
"Jadi sampai saat ini, kita belum bisa berbicara banyak. Tapi insya Allah, kita mah pokoknya BKSDM Kabupaten Pangandaran tidak akan main-main dengan pegawai yang seperti itu (perselingkuhan) dan saya yakinkan hal itu," ujarnya.
Dikutip dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang uzin perkawinan Dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada Pasal 14, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."
BKSDM, lanjut Soleh, masih mendalami kasus tersebut dan belum menerima laporan.
"Kami masih mendalami, karena memang kalau mekanisme pembinaan di kepegawaian itu berjenjang," ujar Soleh Supriyadi.
"Sampai saat ini kami belum menerima, belum ada berkas dari dinas terkait. Kalau memang itu terjadi atau ada pelanggaran memang harus ada pembinaan dari dinas atau instansi terkait," ujarnya.
Karena biasanya, ujar Soleh, mekanisme pembinaan pegawai itu kalau terjadi pelanggaran disiplin biasanya berjenjang.
"Jadi pertama pembinaan oleh pimpinannya langsung dulu sebanyak tiga kali, kemudian nanti kalau memang sudah ada cukup bukti dan sebagainya itu masuk ke kami BKSDM, inspektorat, dan nanti akhirnya muaranya di badan penjatuhan hukuman disiplin di Kabupaten Pangandaran," katanya.
"Namun sampai sekarang ini, kita belum menerima itu kang (laporan dari dinas). Artinya permasalahan tersebut belum masuk ke kita," ucap Soleh.
Menurutnya, jika laporan berkas sudah masuk ke BKSDM pihaknya akan secepatnya memproses.
"Menurut saya sebagai Kabid Disiplin, ketika berkas itu masuk ke kami, BKSDM, kami akan melakukan pembinaan dan juga BAP. Kalau dirasa cukup, kami akan proses secepatnya," ucap Soleh.
Hanya, kata dia, untuk sanksi tegasnya pihaknya belum bisa berasumsi karena belum tahu masalah yang sebenarnya.
"Kalau memang terbukti, dan sanksi apa yang diberikan, kami akan dipelajari, karena biasanya itu keputusannya ada di hasil sidang badan penjatuhan hukuman disiplin," ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan hal seperti ini tetap berjenjang.
Misalkan dari instansi masuk kemudian pihaknya menproses, mencari bukti dan sebagainya.
"Kalau sekira cukup bukti, kami akan limpahkan lagi ke inspektorat dan nanti setelah dari inspektorat dilimpahkan ke sidang badan penjatuhan hukuman disiplin."
"Nanti baru diketahui, dan diputuskan hukuman disiplin apa yang diberikan kepada oknum PNS tersebut," kata Soleh.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id