Berita Terkini Nasional

Wanita Selingkuhan Curhat Dihamili Oknum PNS Lalu di-Ghosting, Kini Menyesal

Seorang wanita selingkuhan curhat dihamili oknum PNS lalu di-ghosting, kini menyesal lantaran rumah tangganya hancur.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi selingkuh. Seorang wanita selingkuhan curhat dihamili oknum PNS lalu di ghosting, kini menyesal lantaran rumah tangganya hancur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANGANDARAN - Seorang wanita selingkuhan curhat dihamili oknum PNS lalu di-ghosting, kini menyesal lantaran rumah tangganya hancur.

Diketahui, kasus perselingkuhan oknum PNS dengan wanita tersebut terjadi di Pangandaran, Jawa Barat.

Seorang wanita mengaku selingkuhan mendatangi kantor Pemkab Pangandaran, Jawa Barat untuk meminta pertanggungjawaban seorang oknum PNS yang telah menghamilinya.

Wanita berinisial RN (30) mengaku rumah tangganya kini hancur gara-gara perbuatan oknum PNS berinisial K (49).

RN menuntut oknum PNS K bertanggung jawab menghidupinya dan calon bayi yang kini dalam kandungannya.

Baca juga: Viral Detik-detik Pria Buang Kasur ke Laut Sambil Tertawa, Banjir Kecaman

"Saya minta keadilan, tanggung jawab K yang sudah menjanjikan. Karena, rumah tangga saya hancur, pekerjaan hancur, dan anak saya pun terlantar," ujarnya sambil menahan tangis.

K adalah seorang PNS yang bekerja sebagai Kepala Seksi di satu di antara dinas yang ada di Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.

Minta keadilan

Seorang wanita membuat heboh kantor dinas di lingkungan Pemkab Pangandaran, Jawa Barat

Menuntut keadilan, seorang ibu muda di Pangandaran mendatangi tempat kerja oknum pegawai negeri sipil (PNS) selingkuhannya.

Baca juga: Seorang Pria Dibunuh di Hadapan Istrinya, Bagian Tubuhnya Sempat Dibawa Lari Pelaku

Oknum PNS ini berinisial K (49).

Sedangkan ibu muda satu anak ini berinisial RN (30), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Pantauan Tribunjabar.id, tampak RN mendatangi kantor dinas pada Selasa sore.

Ia menanyakan keberadaan K untuk meminta keadilan.

Namun sayang, saat didatangi K tidak ada di kantor dan sudah dua hari tidak masuk kerja.

"Saya ke sini meminta keadilan, tapi enggak ada katanya sakit," ujar RN saat ditemui beberapa wartawan di depan kantor Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Rabu (27/10/2021) sore.

Ia menegaskan, berhubungan dengan K sudah dua tahun.

Kini ia mengandung anak hubungannya dengan K.

Usia kandungannya sudah dua bulan.

"Saya minta keadilan, tanggung jawab K yang sudah menjanjikan. Karena, rumah tangga saya hancur, pekerjaan hancur, dan anak saya pun terlantar," ujarnya sambil menahan tangis.

"Katanya (kata mantan suaminya), enggak mau tanggung jawab karena dulu sempat dilarang oleh K untuk jangan menemui ayahnya karena dia (K) yang mau tanggung jawab," ucap RK.

"Enggak tahu katanya tetep enggak boleh ketemu ayahnya," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, karena perselingkuhannya dengan seorang PNS, kini RN hamil berusia dua bulan dan bercerai dengan suaminya.

RN saat ini menyesali perbuatannya, karena selain rumah tangganya hancur dia juga harus menanggung beban hasil selingkuhannya.

Dan kini, RN meminta pertanggungjawaban K.

"Saya ingin dia tanggung jawab," ujar RN saat menghubungi Tribunjabar.id melalui selulernya, Rabu (27/10/2021) pagi.

RN mengaku kini sudah tidak bekerja.

Dan setelah bercerai dengan suaminya, RN juga harus merawat anak dari mantan suaminya.

"Saya sudah tidak bekerja dan bercerai dengan suami. Saya juga harus merawat anak dari mantan suami yang masih sekolah dan harus merawat bayi yang di kandung hasil berhubungan dengannya," ungkapnya.

Dia mengaku sebagai tulang punggung keluarganya.

"Karena tidak punya suami, saya harus ngasih nafkah kepada anak karena anak kan ikut sama saya," katanya.

"Sedangkan dulu, karena dia (K) saya habis-habisan sampai menjual tanah tanpa sepengetahuan orang tua saya untuk menolongnya," ucapnya.

Dia mengatakan, suaminya pernah memergokinya berduaan dengan K pada bulan puasa 2021.

Saat itu, RN memilih membela K.

"Saya belain dia supaya tidak ketahuan dan tidak tercemar nama baiknya," kata dia.

"Tapi timbal baliknya mana? Saya sudah ceraikan suami karena katanya mau tanggung jawab. Tapi boro-boro, yang ada sampai saya hamil berusia sembilan minggu ini, (malah) ditelantarkan," ucapnya.

RN mengaku sudah tak berkomunikasi dengan K sejak mendapat teror istri selingkuhannya itu.

"Tidak ada (komunikasi). Mendingan kalau saya masih kerja. Minimal, ya ada penghasilan untuk anak dan bayi yang saya kandung," ucap RN.

"Tapi ini gimana, jabang bayi ini siapa yang mau bertanggung jawab dan merawatnya sampai besar?" keluhnya.

"Dulu, saat saya coba tanya apakah jabang bayi ini mau digugurin (aborsi) atau tidak, malah jawabannya, 'ya, silakan'. Saya tidak mau apa-apa, saya hanya ingin dia bertanggung jawab," ucapnya.

Tanggapan BKSDM Pangandaran

Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pangandaran menyebut jika oknum PNS berinisial K benar tersangkut perselingkuhan berarti ini baru pertama kali terjadi.

Kabid Mutasi, Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja Aparatur BKSDM Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi mengakui tahun 2020 baru masuk kerja di BKSDM Kabupaten Pangandaran.

Namun belum menemui PNS yang terjerat kasus perselingkuhan.

"Tahun 2020, saya masuk di BKSDM Pangandaran. Semasa saya kerja belum ada kasus seperti itu (perselingkuhan). Dan kalau misalkan ini benar, berarti baru kali ini ada kejadian," ujarnya.

Ia pun berjanji menindaklanjuti hal tersebut jika ada laporan.

"Tapi kita tidak akan main-main dan tidak akan mentolerir. Kalau sudah cukup bukti, kita akan proses secepatnya," ujar Soleh saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Kamis (28/10/2021) siang.

Ia menambahkan, penanganan hal ini akan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Kita lihatlah nanti, tapi sampai sekarang ini kita belum ada konfirmasi, komunikasi laporan apalagi laporan secara tertulis dari instansi terkait ke kita (BKSDM)," katanya.

"Jadi sampai saat ini, kita belum bisa berbicara banyak. Tapi insya Allah, kita mah pokoknya BKSDM Kabupaten Pangandaran tidak akan main-main dengan pegawai yang seperti itu (perselingkuhan) dan saya yakinkan hal itu," ujarnya.

Dikutip dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang uzin perkawinan Dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada Pasal 14, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."

BKSDM, lanjut Soleh, masih mendalami kasus tersebut dan belum menerima laporan.

"Kami masih mendalami, karena memang kalau mekanisme pembinaan di kepegawaian itu berjenjang," ujar Soleh Supriyadi.

"Sampai saat ini kami belum menerima, belum ada berkas dari dinas terkait. Kalau memang itu terjadi atau ada pelanggaran memang harus ada pembinaan dari dinas atau instansi terkait," ujarnya.

Karena biasanya, ujar Soleh, mekanisme pembinaan pegawai itu kalau terjadi pelanggaran disiplin biasanya berjenjang.

"Jadi pertama pembinaan oleh pimpinannya langsung dulu sebanyak tiga kali, kemudian nanti kalau memang sudah ada cukup bukti dan sebagainya itu masuk ke kami BKSDM, inspektorat, dan nanti akhirnya muaranya di badan penjatuhan hukuman disiplin di Kabupaten Pangandaran," katanya.

"Namun sampai sekarang ini, kita belum menerima itu kang (laporan dari dinas). Artinya permasalahan tersebut belum masuk ke kita," ucap Soleh.

Menurutnya, jika laporan berkas sudah masuk ke BKSDM pihaknya akan secepatnya memproses.

"Menurut saya sebagai Kabid Disiplin, ketika berkas itu masuk ke kami, BKSDM, kami akan melakukan pembinaan dan juga BAP. Kalau dirasa cukup, kami akan proses secepatnya," ucap Soleh.

Hanya, kata dia, untuk sanksi tegasnya pihaknya belum bisa berasumsi karena belum tahu masalah yang sebenarnya.

"Kalau memang terbukti, dan sanksi apa yang diberikan, kami akan dipelajari, karena biasanya itu keputusannya ada di hasil sidang badan penjatuhan hukuman disiplin,"  ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan hal seperti ini tetap berjenjang.

Misalkan dari instansi masuk kemudian pihaknya menproses, mencari bukti dan sebagainya.

"Kalau sekira cukup bukti, kami akan limpahkan lagi ke inspektorat dan nanti setelah dari inspektorat dilimpahkan ke sidang badan penjatuhan hukuman disiplin."

"Nanti baru diketahui, dan diputuskan hukuman disiplin apa yang diberikan kepada oknum PNS tersebut," kata Soleh.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved