Berita Terkini Nasional

Kasus Anggota Polisi Meninggal Kecelakaan, Polda Metro Jaya akan Tetapkan Tersangka

Seorang anggota Polisi dari Patwal Polda Metro Jaya meninggal dunia dalam satu kecelakaan. Iptu Dwi Setiawan meninggal terjepit truk.

Editor: Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Seorang anggota Polisi dari Patwal Polda Metro Jaya meninggal dunia dalam satu kecelakaan.

Iptu Dwi Setiawan meninggal terjepit truk di Jalan Tol Jakarta – Cikampek di KM 13.400.

Saat itu anggota Patwal Polda Metro Jaya ini tengah melakukan pengawalan rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya yang hendak menghadiri sebuah acara di Bekasi, Jawa Barat.

Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Iptu Dwi Setiawan meninggal dunia

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengadakan gelar perkara kasus mecelakaan yang menewaskan anggota Patwal Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan tersebut.

Baca juga: Iptu Dwi Setiawan Sempat Cium Anaknya Sebelum Meninggal Dilindas Truk

Peristiwa tersebut, terjadi saat Iptu Dwi Setiawan melakukan pengawalan rombongan Polda Metro Jaya itu disebut terdapat unsur pidana.

"Kita sedang lakukan gelar dulu pagi ini. Untuk penentuan tersangka kecelakaan yang menewaskan Iptu DS," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).

Argo menambahkan bahwa pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan saksi dalam kecelakaan itu.

Saksi yang diperiksa, di antaranya supir truk dan kernet.

"Untuk pemeriksaan sudah selesai kemarin. Ada dari supir, kernet maupun kendaraan yang berada di belakang truk saat kejadian," tuturnya.

Baca juga: Pria Diajak Warga Gerebek Wanita Selingkuh, Kaget Ternyata Istrinya Sendiri

Kecelakaan maut itu terjadi pada Kamis (28/10) pukul 11.30 WIB.

Saat itu Iptu Dwi Setiawan melakukan pengawalan rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya yang hendak menghadiri sebuah acara di Bekasi, Jawa Barat.

"Korban Iptu DS sedang melakukan pengawalan untuk kegiatan dinas arah Bekasi. Ia mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan laksanakan kegiatan di Bekasi," ujar AKBP Argo Wiyono, Kamis (28/10).

Baca juga: Polisi Tewas Terlindas Truk, Sopir Diduga Teleponan Sambil Berkendara

Nahas, Iptu DS tewas terlindas saat memberi isyarat pada truk agar berpindah lajur.

Diketahui truk itu diberi isyarat oleh Iptu DS agar berpindah dari lajur 3 ke lajur 4.

Tiba-tiba sopir truk itu banting ke arah kanan di mana rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya itu melintas.

Akibatnya sopir truk itu menyerempet korban Iptu Dwi hingga menabrak pembatas jalan dan motor yang dikendarai korban masuk ke kolong truk.

Iptu Dwi Setiawan meninggal dunia di lokasi akibat insiden tersebut dengan luka parah di kepala. 

Kronologi

Anggota polisi yang tewas terlindas truk di Tol Jakarta Cikampek ternyata bermula dari keteledoran sopir truk yang diduga main HP saat menyetir.

Sebelum peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Iptu Dwi Setiawan di Tol Cikampek, sopir truk berinisial CS diduga sedang menelepon istrinya.

"Kami sedang dalami, jadi kalau dari investigasi awal memang disampaikan dia sedang menelepon istrinya," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Kamis.

Diketahui, anggota polisi lalu lintas Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan, meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengawal rombongan supervisi dari Polda Metro Jaya.

Peristiwa itu terjadi di Tol Jakarta Cikampek pada Kamis (28/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan Iptu Dwi yang mengendarai sepeda motor memberi isyarat kepada kendaraan besar agar berpindah dari lajur tiga ke lajur empat.

"DS meninggal di tempat saat akan menepikan truk dari lajur ketiga," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis.

Berikut fakta-fakta terkait kecelakaan Polantas tersebut sebagaimana dirangkum Tribun Lampung:

Diserempet Truk

Argo menjelaskan, sebuah truk yang diminta untuk berpindah jalur ke kiri justru belok ke kanan.

Sehingga, menabrak Iptu Dwi dan terjatuh sampai menabrak separator tol.

"Entah kenapa, karena konsentrasi terpecah tiba-tiba truk banting ke kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan," ujarnya, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Saat terpepet, motor Iptu Dwi sempat naik ke truk tersebut dan jatuh ke jalan kemudian masuk kolong truk.

"Akibatnya, korban mengalami luka di kepala dan meninggal dunia di tempat," jelasnya.

Sopir dan Kernet Truk Sempat Kabur

Masih dikutip dari laman yang sama, sopir truk bersama kernet sempat melarikan diri.

Namun, setelah dua jam berlalu, akhirnya keduanya menyerahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek.

"Sopir truk sempat kabur. Tapi menyerahkan diri ke PJR."

"Sudah ditahan dan diamankan, proses akan ditangani Subdit Gakkum Polda," ungkap Argo.

Apabila hasil pemeriksaan keduanya terdapat unsur pidana, polisi akan menetapkannya sebagai tersangka.

"Kalau dari info awal sudah ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka."

"Kita akan selesaikan dulu, satu bukti dan keterangan dari sopir."

"Kalau keterangan sopir memenuhi unsur pidana, kita naikkan statusnya jadi tersangka," jelasnya.

Sopir Diduga Nyetir Sambil Main HP

Diberitakan TribunTangerang.com, sopir truk inisial CS yang menyerempet Polantas Iptu Dwi Setiawan diduga tengah bermain ponsel saat berkendara.

Akibatnya, Iptu Dwi kehilangan kendali saat bertugas mengawal rombongan supervisi Polda Metro Jaya.

AKBP Argo Wiyono mengatakan, CS masih diperiksa di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kami sedang dalami, jadi kalau dari investigasi awal memang disampaikan dia sedang menelepon istrinya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis.

Pihaknya juga akan memeriksa CCTV sekitar yang dapat memperkuat keterangan tersebut.

"Kalau info main ponsel itu kan keterangan dari kernet."

"Kalau nanti dari kegiatan ini menimbulkan peristiwa kecelakaan diperkuat dengan CCTV dikuatkan dengan saksi mobil yang di belakangnya, baru kami bisa menetapkan tersangka," jelas Argo.

Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara

Sopir truk yang menyerempet anggota Polantas Iptu Dwi Setiawan terancam pidana enam tahun penjara.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan di Tol Layang Pettarani, Mobil Pecah Ban saat Melaju Kencang

Namun, pihak kepolisian masih membutuhkan sejumlah bukti terkait penetapan tersangka terhadap CS.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kalau dari info awal sudah cukup bukti memenuhi baru bisa dijadikan tersangka," kata Argo, Kamis, dikutip dari TribunTangerang.com.

Argo menambahkan, apabila keterangan CS sudah lengkap, maka statusnya baru bisa naik menjadi tersangka.

Sopir truk CS terancam dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved