Universitas Terbaik Sumatera
Mukhtar Hadi UM Metro Jelaskan Implementasi Khittah Muhammadiyah untuk Menuju Keunggulan
Khittah artinya garis besar perjuangan. Dalam Khittah terkandung konsepsi
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID , METRO- Khittah artinya garis besar perjuangan.
Dalam Khittah terkandung konsepsi (pemikiran) perjuangan yang merupakan tuntunan, pedoman, dan arah perjuangan.
Dalam muhammadiyah khittah mempunyai arti penting karena menjadi landasan berpikir dan beramal bagi semua pimpinan dan anggota Muhammadiyah. Garis-garis besar perjuangan Muhammadiyah tersebut tidak boleh bertentangan dengan asas dan tujuan serta program yang telah disusun.
Isi dari khittah tersebut sesuai dengan tujuan Muhammadiyah, tidak bertentangan dengannya dan disusun sesuai dengan perkembangan zaman.
Berbeda dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, kedudukan khittah dalam persyarikatan memiliki posisi yang unik.
Jika AD/ART merupakan landasan dalam menggerakkan persyarikatan sebagai sebuah organisasi, maka khittah menjadi landasan berbuat dan berperilaku anggota Muhammadiyah, baik dalam kehidupan pribadi, kehidupansosial maupun dalam pengambilan kebijakan organisasi.
Sebab itu, disamping AD/ART Muhammadiyah, Khittah Muhammadiyah juga harus dijadikan landasan dalam persyarikatan.
Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika semua anggota dan simpatisan Muhammadiyah harus memahami dengan baik khittah Muhammadiyah sebagai sejarah dinamika pemikiran dan garis perjuangan persyarikatan Muhammadiyah.
Dalam usianya yang sekarang ini, Muhammadiyah telah melahirkan enam (6) khittah, di mana masing-masing khittah merupakan produk pemikiran dan suasana batin warga Muhammadiyah di saat khittah itu diputuskan.
Khittah-khittah yang telah ditetapkan sebagai garis perjuangan itu akan tetap berlaku sepanjang waktu selagi masih relevan dan belum dibatalkan oleh khittah sesudahnya.
Khittah pertama adalah khittah 12 Tafsir Langkah Muhammadiyah 1938 – 1940. Khittah ini lahir karena dirasakan adanya kelesuan dalam semangat berjihad dan berorganisasi atau semangat bermuhammadiyah. Semangat itu perlu dibangunkan kembali dengan memperkuat keimanan dan keislaman, menggembirakan dakwah Islam dengan pemahaman ajaran Islam yang luas, serta menggiatkan organisasi. Kalau kita membaca sejarah keputusan tentang khittah 12, disana dinyatakan bahwa atas dasar itu, maka Hoofdstuur Muhammadiyah ( PP. Muhammadiyah saat itu) dengan sungguh-sungguh melangsungkan langkahnya yang lebih luas dan menetapkan jejaknya yang kokoh dalam tahun 1938 – 1940, akan melakukan 12 hal.
Langkah pertama adalah memperdalam masuknya iman, yaitu hendaklah iman itu ditablighkan ( disampaikan), disiarkan dengan selebar-lebarnya, diberi riwayatnya dan diberi dalil buktinya, dipengaruhkan dan digembirakan sampai iman itu mendarah daging, masuk di tulang sungsum dan mendalam di hati sanubari kita. Langkah kedua adalah memperluas faham agama, yaitu hendaklah faham agama yang sesungguhnya itu dibentangkan dengan arti yang seluas-luasnya, boleh diujikan dan diperbandingkan, sehingga kita anggota Muhammadiyah memahami agama Islam secara luas, tidak memahami Islam secara sempit dan kaku. Langkah ketiga, memperbuahkan budi pekerti, yaitu bahwa setiap anggota Muhammadiyah harus memahami dan menerangkannya pada yang lain, mana akhlak yang terpuji ( akhlaqul mahmudah) dan mana akhlak yang tercela ( akhlaqul mazmumah). Setiap anggota Muhammadiyah harus melaksanakan akhlak terpuji dan menjauhi akhlak yang tercela dalam kehidupan sehari-hari. Langkah keempat, menuntun amalan Intiqad. Yang dimaksud amalan intiqad adalah hendaknya kita senantiasa melakukan perbaikan diri kita sendiri (self corectie) atau senantiasa melakukan evaluasi baik untuk amalan kita sendiri maupun evaluasi terhadap pekerjaan atau tugas tanggungjawab kita di persyarikatan. Langkah kelima, menguatkan persatuan, yaitu hendaklah senentiasa menguatkan persatuan organisasi dan mengokohkan persaudaraan (Ukhuwah), menempatkan persamaan hak dan memberikan kemerdekaan bagi pikiran-pikiran yang berkembang. Langkah keenam, menegakkan keadilan, yaitu hendaklah keadilan itu dijalankan dan ditegakkan dengan semestinya walaupun akan mengenai badan sendiri dan sanak famili kita sendiri. Ketetapan yang sudah diputuskan dengan seadil-adilnya hendaknya dibela dan dipertahankan dimanapun juga. Langkah ketujuh, melakukan kebijaksanaan. Setiap anggota Muhammadiyah, dalam segala gerak dan langkahnya tidak boleh melupakan hikmah kebijaksanaan, yaitu bisa menempatkan segala sesuatu pada tempatnya (proporsinya), memutuskan dan melakukan sesuatu dengan penuh pertimbangan, tidak tergesa-gesa, disendikan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.
Sedangkan langkah kedelapan sampai dengan langkah ke dua belas adalah, menguatkan majlis Tanwir, mengadakan konperensi bagian, mempermusyawaratkan putusan, mengawaskan gerakan jalan ( memperhatikan secara tajam gerakan yang sudah dilaksanakan, sedang dilaksanakan dan yang akan dihadapi kedepan), dan mempersambungkan gerakan luar (bekerjasama dengan pihak eksternal dengan dasar silaturahmi dan tolong menolong).
Dalam kata penutup 12 tafsir langkah Muhammadiyah dinyatakan bahwa langkah ke 1 sampai dengan 7 adalah langkah ilmu yang membutuhkan keterangan dan penjelasan. Adapun langkah ke 8 sampai dengan langkah 12 adalah langkah mati, yakni tinggal dipratekkan saja atau dilaksanakan saja, karena sudah terang dan nyata. Meskipun khittah dua belas tafsir langkah Muhammadiyah sebagaimana di atas adalah kebijakan PP Muhammadiyah yang dijadikan garis perjuangan Muhammadiyah antara 1938 – 1940, namun khittah itu sampai sekarang masih sangat relevan bagi persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam.
Disamping khittah 12 tafsir langkah Muhammadiyah 1938-1940, Muhammadiyah juga melahirkan Khittah Palembang 1956-1959. Khittah Palembang berisikan 7 hal, yaitu : (a). Menjiwai pribadi anggota dan pimpinan Muhammadiyah dengan memperdalam dan mempertebal tauhid, menyempurnakan ibadah dengan khusyu’ dan tawadlu’, mempertinggi akhlak, memperluas ilmu pengetahuan, dan menggerakkan Muhammadiyah dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab. (b). Melaksanakan uswatun hasanah.