Breaking News

Buron Pencurian di Lampung Tengah

Polisi Temukan 6 Sak Obat Hama yang Dicuri Pelaku di Kebun Tebu Samping Gudang

Barang bukti enam sak obat hama insektisida jenis Furadan dengan berat 25 kilogram disimpan pelaku Rizal di sekitaran kebun tebu.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti enam sak obat hama yang dicuri pelaku Rizal. Polisi Temukan 6 Sak Obat Hama yang Dicuri Pelaku di Kebun Tebu Samping Gudang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Penetapan Rizal sebagai DPO kasus pencurian alat bangunan dan alat pertanian di PT TBL bermula dari barang bukti enam sak obat hama yang ditemukan samping gudang PT TBL.

Barang bukti enam sak obat hama insektisida jenis Furadan dengan berat 25 kilogram disimpan pelaku Rizal di sekitaran kebun tebu yang hanya berjarak 50 meter dari gudang PT TBL.

"Barang bukti (obat hama insektisida) tersebut disembunyikan pelaku di antara daun kering di kebun tebu di samping gudang PT TBL," kata Iptu M Ali Mansur.

Saat itu pelaku Rizal hendak mengambil barang bukti tersebut dan pihak kepolisian berusaha menyergapnya, namun Rizal dapat melarikan diri.

"Dari penyergapan pertama, kami bisa ketahui berdasarkan ciri-ciri dan keterangan saksi-saksi, jika orang tersebut adalah pelaku (Rizal)," sebutnya.

Karena pelaku bisa meloloskan diri, barang bukti enam sak obat hama insektisida tersebut dibawa ke Mapolsek Way Pengubuan sebagai barang bukti.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved