Berita Terkini Artis

Jalani Pemeriksaan Kedua, Rachel Vennya Berpeluang Jadi Tersangka

Rachel Vennya jalani pemeriksaan kedua atas kasus kabur karantina di Wisma Atlet. Ia berpeluang jadi tersangka.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Instagram/@rachelvennya
Ilustrasi. Jalani Pemeriksaan Kedua, Rachel Vennya Berpeluang Jadi Tersangka. 

Pada pemeriksaan pertama itu, Rachel Vennya dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik.

Pemeriksaan pertamanya itu dilakukan selama kurang lebih sembilan jam.

Setelah pemeriksaan, Rachel Vennya yang didamping kuasa hukum, kekasih, dan manajernya menyampaikan permintaan maaf ke publik di hadapan awak media.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas mafia karantina Covid-19.

Intruksi itu menyusul atas adanya dugaan oknum yang terlibat di balik kasus kaburnya Rachel Vennya saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Diketahui, Rachel Vennya kabur dibantu oleh dua oknum TNI Angkatan Udara (AU).

Terancam Penjara Satu Tahun

Sebelumnya, pemerintah memastikan hukum ditegakkan kepada pelanggar karantina.

"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya."

"Maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtual Kamis (14/10/2021).

Untuk itu diharapkan, kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.

"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.

Apabila ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi.

Baca juga: Rachel Vennya Diperiksa Polisi Selama 2 Jam atas Kasus Penggunaan Pelat Mobil RFS

Jika terbukti bersalah, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved