Berita Terkini Artis

Farhat Abbas Sebut Olivia Nathania Alami Gangguan Jiwa

Olivia Nathania disebut mengalami gangguan jiwa. Pernyataan tersebut diungkap Farhat Abbas, pengacara sekaligus mantan ayah tirinya.

Instagram/@niadaniatynew
Ilustrasi. Olivia Nathania disebut mengalami gangguan jiwa. Pernyataan tersebut diungkap Farhat Abbas, pengacara sekaligus mantan ayah tirinya. 

Olivia dan suaminya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

Polisi temui unsur pidana, status kasusnya naik ke penyidikan

Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS dengan terlapor Olivia Nathania.

Atas temuan itu, polisi menaikkan status kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS itu ke tingkat penyidikan.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Olivia pada Senin (18/20/2021) kemarin yang kemudian dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

"Sudah dinaikkan, kita temukan unsur pidana dan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di, Selasa (19/10/2021).\

Berharap damai

Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania alias Oi, anak Nia Daniaty, berharap kasus dugaan penipuan seleksi CPNS yang menyeret kliennya berakhir damai.

"Insya Allah nanti kita lihat ya, mudah mudahan ada ke sanalah (damai)," kata Susanti saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) malam.

Kendati demikian, hingga saat ini Susanti mengaku belum ada tawaran mediasi dari para terduga korban. 

Susanti berharap polisi yang memberikan ruang mediasi antara pihaknya dan pihak pelapor.

"Insya Allah seperti itu," ungkap Susanti.

Untuk diketahui, hari ini Olivia Nathania kembali diperiksa kepolisian sebagai terlapor soal dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Diperiksa selama kurang lebih 8 jam, Olivia terlihat tampak kelalahan.

Dikatakannya juga saat ini dirinya kurang sehat.

Sementara itu terkait pemeriksaan hari ini, baik Olivia dan kuasa hukumnya, Susanti, enggan menjelaskan secara detail tentang pertanyaan penyidik.

( Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar )

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved