Berita Terkini Nasional
Kapolres Tebing Tinggi Kini Dicopot, Terungkap Asal Usul Uang Gepokan yang Dipamerkan Istri
Terungkap asal usul uang gepokan yang dipamerkan istri Kapolres Tebing Tinggi hingga videonya viral di media sosial.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terungkap asal usul uang gepokan yang dipamerkan istri Kapolres Tebing Tinggi hingga videonya viral di media sosial.
Uang gepokan tersebut ternyata bukan uang milik istri Kapolres Tebing Tinggi pribadi.
Uang gepokan yang dipamerkan di video TikTok tersebut ternyata uang arisan ibu-ibu Bhayangkari.
Sebelumnya, viral istri Kapolres Tebing Tinggi pamer uang segepok, terungkap asal usul duitnya.
Viral diberitakan di media sosial terkait tangkapan layar video joget seorang istri Kapolres yang sedang memegang setumpuk uang.
Video joget itu diunggah dalam aplikasi Tik Tok milik akun @ecimot512.
Setelahnya terungkap bahwa uang yang ada di dalam tangkapan layar video tersebut adalah uang arisan ibu-ibu Bhayangkari yang akan diserahkan kepada anggota arisan yang menarik pada saat itu sebanyak 44 orang.
Baca juga: Daftar Jenderal Polisi yang Dimutasi Kapolri, Ada Anak Mantan Wapres
Akan tetapi sebelum dilakukan pembagian, dengan inisiatif mendadak istri Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso membuat video Tik-Tok untuk seru-seruan.
Baca juga: Viral Istri Kapolres Pamer Uang, Kapolda Sumut Beri Komentar Tegas
Agus pun tak menampik bahwa yang berada dalam video adalah sang istri yang menggunakan baju dengan logo Tribrata Polri dan memegang segepok uang.
Dia menyampaikan persoalan ini sudah sampai ke Bidang Propam Polda Sumut dan sudah dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sumut. Silahkan nanti klarifikasi melalui Bid Propam Polda Sumut,” kata Agus, kepada media, Senin (1/11/2021).
Dicopot Kapolri
Kapolres Tebing Tinggi yang istrinya pamer uang segepok di TikTok kini dicopot Kapolri.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 9 orang Kapolres atau pejabat Polda di daerah yang dianggap bermasalah hukum hingga pelanggar kode etik profesi Polri.
Pencopotan ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/2277/X/KEP/2021 hingga ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.