Tulangbawang
Satlantas Polres Tulangbawang Tertibkan Travel Gelap
Penertiban dilakukan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Satuan Lalu Lintas Polres Tulangbawang melakukan sweeping terhadap sejumlah angkutan umum ilegal atau travel gelap.
Penertiban dilakukan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
"Kami patroli hunting penertiban terhadap angkutan ilegal atau travel gelap di Jalintim. Ada sejumlah angkutan gelap yang ditindak," ujar Kasatlantas Polres Tulangbawang AKP Suhardo, Selasa (2/11/2021).
Hasilnya, ada delapan unit mobil yang terjaring.
Baca juga: Satlantas Polres Tulangbawang Lampung Pasang Banner Peringatan di Jalan Lintas PT BNIL Arah Rawajitu
Sebanyak enam unit diberikan sanksi berupa tilang dan dua unit hanya diberikan teguran.
Dia menjelaskan, kegiatan penertiban angkutan ilegal atau travel gelap ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Tulangbawang.
Selain itu, sebagai bentuk pencegahan terjadinya kasus curas, curat, dan curanmor (C3).
"Ini juga untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat ulah sopir mobil yang suka ugal-ugalan di jalan raya, terutama di daerah rawan kecelakaan lalu lintas," papar Suhardo.
Dengan rutin menggelar kegiatan penertiban ini, dia berharap dapat tercipta kamseltibcarlantas di seluruh wilayah hukum Polres Tulangbawang.
"Harapan besarnya tentu angka kecelakaan lalu lintas dapat menurun," tandas Suhardo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/travel-gelap-di-jalintim.jpg)