Berita Terkini Nasional

Suami Tak Terima Istrinya Peluk Oknum Kades saat Sedang Tiduran

Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau PALI, Sumatera Selatan selingkuh dengan istri orang

(sripoku.com/reigan)
Warga Kecamatan Talang Ubi mengunjungi Kantor LBH PALI guna melaporkan seorang oknum kades ke pihak kepolisian. 

Pemuda 25 tahun itu dianiaya setelah dituding telah berselingkuh dengan istrinya.

Baca juga: Pengakuan Suami Istri Beli Bayi Harga Rp 5 Juta, 10 Tahun Nikah Tak Punya Anak

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi.

"Betul, ada laporan terkait salah satu petinggi di Kabupaten Jepara dengan inisial S alias B," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi kepada wartawan dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com Rabu (27/10/2021).

"Yang bersangkutan melakukan dugaan penganiayaan di salah satu hotel di Kecamatan Tahunan," kata dia.

Dijelaskan Rozi, dugaan perselingkuhan itu terjadi pada Agustus 2021 silam.

"Dugaan penganiayaan AL oleh oknum Kades inisial S alias B itu terjadi pada 4 Agustus dan dilaporkan 8 Agustus," papar Rozi.

Pada Rabu (4/8/2021) siang, korban sengaja dipancing untuk datang ke kamar salah satu hotel di wilayah Kecamatan Tahunan, Jepara.

Saat itu, korban dihubungi oleh NR, istri oknum kades tersebut untuk datang menemuinya.

Setelah datang ke kamar hotel, korban sempat berbincang dengan istri kades tersebut selama beberapa menit.

Tidak berapa lama, oknum Kades itu pun ikut datang hingga penganiayaan itu pun terjadi.

"Dianggap berselingkuh kemudian korban dipancing ke hotel disuruh mengaku. Istri oknum kades diminta untuk menghubungi korban," papar Rozi.

Di dalam kamar hotel tersebut, korban disebut dianiaya oleh sang Kades sambil dikencingi.

"Di sana korban digebukin, disetrum dengan alat setrum dan dikencingi," tambah Rozi. 

Setelah puas menganiaya, korban kemudian dibawa ke Kudus, dan ditinggalkan di Terminal Kudus.

Korban lantas dipaksa untuk pulang ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved