Berita Terkini Nasional
UPDATE Kasus Pembunuhan di Subang, Danu Bisa Dijebloskan Penjara karena Terobos TKP
Update terbaru kasus pembunuhan di Subang. Danu terancam dijebloskan penjara jika terbukti sengaja membersihkan TKP untuk menghilangkan barang bukti.
Hal tersebut dijelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Heri Susanto (31/10/2021).
Sebagai bukti, Danu bahkan sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.
“Sempet foto juga Danu, foto oknumnya dan menghampiri beliau gitu,” ujarnya.
Dari keterangan Danu, oknum tersebut membuka pintu dengan kunci yang dibawanya. Dari keterangan yang disampaikan, kuasa hukum mengatakan Danu mengenal oknum tersebut.
“Kalau dalam pernyataan Danu tadi mengenal ya,” ungkap Achmad Taufan.
Danu dan Petugas Banpol Bisa Dijerat Pidana
Tindakan Danu yang memasuki TKP kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan Tuti yang masih dibutuhkan polisi dalam mencari barang bukti, bisa jadi pidana.
Jika tujuan memasuki TKP tersebut untuk menghilangkan barang bukti.
KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Hanya saja, sejauh ini, polisi belum berkomentar soal langkah hukum yang akan dilakukan pada Danu dan petugas banpol tersebut yang nekat memasuki TKP.
Apa Motif Banpol yang Minta Bantuan Danu?