Pringsewu
Perkara Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Lampung Masuk ke Persidangan
Perkara dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu memasuki babak persidangan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Perkara dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu memasuki babak persidangan.
Sidang perdana perkara yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 311.821.000 ini sesuai agenda, Kamis, 4 November 2021 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, bila berkas perkara dengan tersangka Sriwahyuni ini dilimpahkan ke pengadilan, Senin, 1 November 2021 kemarin.
Sriwahyuni adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) makan dan minum di Sekretariat DPRD Pringsewu.
Perkara tersebut ditetapkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Nomor : 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN TJK tertanggal 1 November 2021.
"Pengadilan melakukan penahanan terhadap SRW, masih ditetapkan sebagai tahanan kota," ujar Median mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan, Rabu, 3 November 2021.
Diketahui Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan orang yang paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengungkapkan, tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut berinisial SRW (Sriwahyuni).
"Saudari SRW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut," ujar Median.
Penetapan tersangka ini sebagaimana dengan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 Oktober 2021.
Baca juga: DPRD Pringsewu Minta Warga Rela Lahannya Dipakai untuk Pelebaran Jalinbar
Dia mengatakan, Sriwahyuni ditetapkan sebagai tersangka karena telah dianggap merugikan keuangan negara atas belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD Pringsewu.
Sriwahyuni ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah merugikan keuangan negara Rp 311.821.300.
Nilai kerugian ini sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, nomor : SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021.
Nilai kerugian itu atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Kerugian negara itu dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD sebesar Rp 1.095.770.000.