Berita Terkini Nasional

Kasus Pembunuhan di Subang Jadi Ribut Keluarga, Yosef Minta Danu Dijadikan Tersangka

Kasus pembunuhan di Subang yang menewaskan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu kini berbuntut panjang menjadi perseteruan keluarga.

Kolase Tribun Lampung
Foto Yosef ayah Amalia Mustika Ratu dan suami Tuti Suhartini (kiri). TKP pembunuhan di Subang (tengah) dan foto Dhanu keponakan Tuti (kanan). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan di Subang yang menewaskan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu kini berbuntut panjang menjadi perseteruan keluarga.

Tim kuasa hukum Yosef (suami Tuti Suhartini) yang diwakili Rohman Hidayat minta Polres Subang menetapkan Danu sebagai tersangka.

Danu bersama seorang oknum Banpol masuk ke TKP pembunuhan di Subang dan diduga menghilangkan barang bukti.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus pembunuhan di Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

Seperti diketahui, tim kuasa hukum mengungkap bahwa Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah mauyat anak dan ibu itu ditemukan pada 18 Agustus 2021.

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kat Rohman Hidayat.

Baca juga: Sedang Antar Pesanan, Driver Ojol Tertimpa Pohon Tumbang di Purwakarta

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Baca juga: Viral Pria Bermobil Kabur Usai Mencuri Sebatang Coklat di Minimarket

Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.

Ia memastikan Yosef bukan orang yang menyuruh petugas Banpol tersebut untuk mendatangi TKP.

"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas Banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved