Berita Terkini Nasional
Kasus Pembunuhan di Subang Jadi Ribut Keluarga, Yosef Minta Danu Dijadikan Tersangka
Kasus pembunuhan di Subang yang menewaskan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu kini berbuntut panjang menjadi perseteruan keluarga.
Jika lokasi vital terkait perampasan nyawa Amalia dan Tuti dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan setuju soal kemungkinan barang bukti rusak.
Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP, karena olah TKP pada 19 Agustus sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.
Belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.
Kesalahan Fatal
Bagi ahli hukum pidana Unpar Bandung, Agustinus Pohan, tindakan memasuki TKP saat baru saja terjadi tindak pidana sebagai kecerobohan fatal.
"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," kata Agustinus Pohan saat dihubungi Tribun pada Rabu (3/11/2021).
Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana.
"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi," ucap dia.
Jika TKP tersebut dicampuri pihak lain di luar polisi, ia khawatir pekerjaan polisi bakal terganggu sehingga akhirnya kesulitan mengungkap perkara perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti itu.
Bahkan, kata Agustinus Pohan, polisi bisa salah menetapkan tersangka.
"Kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya.