Penganiayaan di Bandar Lampung
Bocah 7 Tahun di Bandar Lampung Dianiaya Calon Ibu Tiri Lantaran Kesal dengan Ayah Korban
Aparat kepolisian mengungkap alasan NV tega menganiaya J (7) yang tak lain merupakan anak kekasihnya.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan NV (40) tersangka pelaku penganiayaan bocah di bawah umur.
Aparat kepolisian mengungkap alasan NV tega menganiaya J (7) yang tak lain merupakan anak kekasihnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan, penganiayaan yang dilakukan NV sebagai salah satu bentuk kekesalan lantaran Usman, ayah kandung korban susah dihubungi.
"Menurut keterangan tersangka, ayah korban susah dihubungi. Padahal ayah korban diketahui bekerja di perusahaan tambang, pedalaman Jambi sehingga tidak ada sinyal," kata Devi.
Hal itulah yang membuat NV melampiaskan kekesalannya terhadap J.
Menurut Devi, kekerasan terhadap korban dilakukan dengan berbagai cara.
Selain dipukul menggunakan gagang kemoceng, korban juga dicubit dan digigit oleh pelaku.
"Digigit pelaku pada bagian kepala, dan ini ada bekas luka di kepala korban," kata Devi.\
Dianiaya Sejak Sebulan Terakhir
Aparat kepolisian mengungkap penganiayaan yang dilakukan NV (40) terhadap J (7) sudah berlangsung sejak satu bulan terakhir.
Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Bandar Lampung Amankan NV, Calon Ibu Tiri yang Diduga Aniaya Bocah 7 Tahun
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan, korban J dititipkan oleh ayahnya ke rumah NV dari bulan Maret 2021 - akhir September 2021.
"Sudah dititipkan kurang lebih selama 8 bulan, namun kekerasan yang dilakukan NV baru baru ini," kata Devi, Jumat (5/11/2021).
Devi mengungkapkan, kekerasan yang dilakukan NV terhadap J diakhir masa-masa dititipkan.
Korban akhirnya dipulangkan NV ke keluarga Ayah J, akhir bulan September 2021.
"Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa kekerasan dilakukan sekitar satu bulan terakhir sebelum akhirnya laporan masuk ke kami," kata Devi.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya berhasil mengamankan NV (40), calon ibu tiri yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Adapun korban berinisial J, bocah perempuan berusia 7 tahun merupakan anak dari mantan kekasih nya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, tersangka diamankan Kamis (4/11/2021) malam.
"Tersangka diamankan di kediamannya, kemarin malam," kata Devi, dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (5/11/2021).
Devi menambahkan, NV warga Tanjungkarang Barat ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak korban.
Pasalnya, korban yang dititipkan oleh ayah korban kerap menerima kekerasan fisik yang menyebabkan korban luka dan trauma.
"Dipukul menggunakan gagang kemoceng, cubit dan ada bekas luka gigitan di kepala korban," kata Devi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)