CPNS Lampung
CPNS Lampung, Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru Lampung Selatan Sudah Dirilis
Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persenndari nilai paing tinggi kompetensi teknis.
Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Peserta PPPK Guru yang menggunakan Nilai ambang batas berdasarkan keputusan menpan-RB nomor 1171 Tahun 2021.
Puji mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus hasil seleksi kompetensi calon PPPK guru tahap I pasca sanggah adalah peserta yang memiliki kode X-P1/L, X-P2/L, X-P3/L, Y-P1/L, Y-P3/L dikolom keterangan pada lampiran pengumumannya.
"Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode seperti diatas di kolom keterangan pada lampiran pengumumannya dinyatakan tidak lulus," jelasnya.
Inilah persiapan yang harus diperhatikan peserta saat melakukan pemberkasan saat dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK guru tahap I pasca sanggah.
"Kami mengimbau peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK guru tahap 1 untuk dapat mempersiapkan dokumen dokumen yang akan disampaikan secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id. Teknisnya akan disampaikan lebih lanjut.”
Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK adalah sebagai berikut pas foto terbaru dengan latar belakang merah. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.
"Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai sesuai format yang ditentukan. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah," sambungnya.
"Lampirkan surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya. Yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud," pungkasnya.
Puji mengatakan keputusan panitia seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri," katanya.
"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia," sambungnya.
"Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021 tidak dipungut biaya," pungkasnya.