Mesuji
Disnakertrans Mesuji Lampung Libatkan Perusahaan Lokal Cegah Penyebaran Covid-19
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji libatkan perusahaan lokal mencegah persebaran covid-19 dalam rangka pengendalian.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Demi mencegah persebaran covid-19 di Kabupaten Mesuji semakin meluas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji libatkan perusahaan lokal.
Upaya tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : KS.01.02/4324/V.05/MSJ/202J Tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Mesuji.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, mengatakan, bahwa pihaknya mengimbau kepada seluruh Pimpinan Perusahaan agar mengambil langkah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Mesuji melalui empat langkah.
"Pertama perusahaan melakukan pendataan terhadap pekerja atau buruh beserta anggota keluarganya yang belum mendapatkan vaksinasi covid -19," ujar Najmul, Jum'at (5/11/2021).
Selanjutnya, kata Najmul, setelah dilakukan pendataan disampaikan kepada Disnakertrans Kabupaten Mesuji yang akan ditembuskan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mesuji paling lambat hari Senin, 8 November 2021 pukul 16.30 WIB.
Baca juga: 22 Petahana Tumbang dalam Pilkades Serentak Mesuji Lampung
Kedua, perusahaan mengintruksikan pekerja atau buruh beserta anggota keluarga untuk melakukan vaksinasi di Puskesmas terdekat.
Ketiga, mempersyaratkan pekerja atau buruh yang akan melaksanakan aktivitas pekerjaan di dalam maupun di luar ruangan.
"Dan wajib memenuhi ketentuan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama," ucapnya.
Keempat mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan penyediaan perlengkapan serta sarana kesehatan bagi pekerjam maupun buruh di tempat kerja.
leboh lanjut, Najmul Fikri menuturkan bahwa pihaknya melibatkan seluruh komponen yang ada di perusahaan termasuk karyawan atau buruh, diharapkan dapat memutuskan penularan covid-19.
Baca juga: Wisata di Lampung, Rase Cafe Jadi Tempat Nongkrong Sembari Kulineran yang Ada di Mesuji
“Saat ini Kabupaten Mesuji masuk dalam kategori Level 3 PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk menurun level ke-level yang lebih rendah salah satunya adalah dengan mengintensifkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di masyarakat” jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )