Berita Terkini Nasional
Tertipu Investasi Bodong hingga Rp 5 M, Ibu Muda di Bekasi Kini Terlunta-lunta
Seorang ibu muda di Bekasi kini terlunta-lunta usai tertipu investasi bodong dengan jumlah fantastis, yakni mencapai Rp 5 miliar.
Diana satu dari sekian ratusan orang yang berdemo di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (3/11/2021).
Unjuk rasa sekaligus mengawal proses persidangan tersangka utama Abdulrahman Yusuf (AY), CEO EDCCash beserta istrinya SY yang berperan sebagai exchange EDCCash.
Kuasa hukum yang mengadvokasi sekitar 900 korban EDC Cash, Agus supriyatno, mengatakan pihaknya ingin menunjukkan kepada penegak hukum nasib para korban yang saat ini sengsara.
"Kami ingin memperlihatkan kepada perangkat keadilan, jaksa hakim, harapan kami dikembalikannya uang dari korban dan yang bersalah tolong dihukum seberat-beratnya," kata Agus di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi.
Agus mengatakan, korban yang datang hari ini ke PN Kelas 1A Bekasi merupakan perwakilan dari ribuan orang korban EDCCash.
Dari 900 orang klien yang dia tangangi, total kerugiannya saja bisa ditaksir mencapai Rp400 hingga 600 miliar.
"Korban dari EDCCash ini ribuan di seluruh Indonesia yg sangat menderita, untuk mencari keadilan supaya majelis hakim melihat bahwa korban benar-benar menderita sekali," jelas dia.
Persidangan sejauh ini sudah berlangsung sebanyak enam kali.
Agus menilai selama perjalanan tersebut, belum ada tanda-tanda pengungkapan materi sidang.
"Kemarin pada saat sidang pertama sampai kelima saya mengikuti perjalananya seperti materi sidang belum diungkapkan dalam persidangan terus dari pihak lawan terus mempresuer saksi korban sehingga korban tidak imbang," paparnya.
Selain pasangan suami istri pemilik EDCCash, terdawak kasus penipuan investasi bodong ini juga menyertakan JBA selaku programer pembuat aplikasu EDCCash.
Lalu ED selaku admin dan suport IT EDCCash, AHW selaku pembuat ACA Launching Basecamp EDCCash, serta MRS sebagai upline.
Kasus penipuan investasi bodong EDCCash ini heboh setelah Kementerian Komunikasi dan Informartika memblokir situsnya https://edccash.cash/ atas permintaan Satgas Waspada Investasi pada 10 November 2020.
EDCCash ini bukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan bukan di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
EDCCash dianggap ilegal karena melakukan jual beli uang kripto tanpa izin dan skema investasinya tak sesuai sistem mata uang kripto yang legal.