Pringsewu
Hamili Siswi SMA di Pringsewu Lampung, Pemuda Asal Tuba Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang pemuda berinisial GS (18) menyerahkan diri ke polisi setelah dilaporkan menghamili siswi SMA di Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang pemuda berinisial GS (18) menyerahkan diri ke polisi setelah dilaporkan menghamili siswi SMA di Kabupaten Pringsewu.
GS warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang ini didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Mapolres Pringsewu, Senin, 8 November 2021 kemarin.
Kini GS diamankan oleh Satreskrim Polres Pringsewu.
Sebab, perbuatan GS terhadap korban FX (17) dilakukan di wilayah Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, bila FX warga Kecamatan Pringsewu dan masih berstatus pelajar SMA.
Selain itu, FX masih dalam kategori anak di bawah umur.
Feabo menuturkan, tersangka GS dilaporkan oleh orang tua korban FX pada September 2021 kemarin.
"Keluarga korban melapor ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan pelaku," kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 9 November 2021.
Atas laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi.
Polisi juga melakukan proses visum terhadap korban di salah satu rumah sakit di Pringsewu.
Baca juga: Jelang Hari Pahlawan, Forum Masyarakat Pringsewu Datangi Veteran Sungkem Pejuang
"Hasil visum terdapat luka robek pada selaput dara, dan korban juga sudah dalam kondisi hamil, dengan usia tujuh minggu" ungkap Feabo.
Tersangka GS sudah menjalani pemeriksaan dan mengakui semua perbuatannya.
Tersangka sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yang tidak lain pacarnya.
Perbuatan itu dilakukan dalam rentang waktu, April hingga Agustus 2021.
Aksi rudapaksa dilakukan di dua lokasi, yakni di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Pringsewu Barat dan di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara.
Kepada polisi, GS mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut.
GS menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik terhadap korban maupun pada proses hukumnya.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" tandas Feabo.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)