Pringsewu
DPRD Pringsewu Lampung Evaluasi 138 Perda, Ada yang Sudah Tidak Sesuai
Sebanyak 138 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu mendapat evaluasi dari DPRD Pringsewu. Evaluasi pada diterbitkan mulai 2010 sampai 2020.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 138 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu mendapat evaluasi dari DPRD Pringsewu.
Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Pringsewu juga telah memanggil sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan ketentuan Perda.
Juru Bicara Bapemperda Pringsewu Anton Subagiyo mengatakan evaluasi dilakukan pada Perda yang diterbitkan mulai 2010 sampai dengan 2020.
"Jumlah yang mendapat evaluasi sebanyak 138 Perda," ungkap Anton, Rabu, 10 November 2021.
Anton menambahkan, berdasar rapat dengan OPD, ada beberapa Perda yang harus segera dilakukan perubahan.
Baca juga: Pringsewu Batal Jadi Tuan Rumah Porprov Lampung 2022, Ini Alasannya
Diantaranya, Perda IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Retribusi RPH (Rumah Potong Hewan), dan Retribusi Pelayanan Tera Ulang.
Anton menuturkan, alasan ketiga Perda tersebut dievaluasi karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya.
Seperti Perda tentang IMB. Dimana Perda ini paska keluarnya UU Cipta Kerja Tahun 2020 ada perubahan, yang semula IMB diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksana UU No 28 Tahun 2002 terkait bangunan gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan, pasal 24 dan pasal 185 huruf B UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Sambangi Pringsewu, Riana Sari Berharap PKK Mampu Ubah Kehidupan
"Dalam aturan ini menyebutkan pemerintah menghapus status izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikan dengan PBG," ujarnya.
Demikian, kata dia, retribusi IMB yang ditarik paska keluarnya peraturan tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Kemudian tidak bisa digunakan.
Yakni yang ditarik mulai Agusstus, September, dan Oktober 2021.
Tekait Perda RPH, lanjut Anton, diterbitkan tahun 2011, ketika bidang peternakan dan perikanan gabung jadi satu dinas.
Sekarang ini bidang peternakkan masuk ke pertanian. Pada saat penerbitan Perda RPH itu obyeknya hanya milik pemerintah daerah saja.
Namun, sekarang ini banyak berdiri RPH milik swasta.
"Sehingga itu harus diatur kembali," tukasnya.
Ditambahkan Anton, berkaitan dengan Perda pelayanan tera ulang, dalam Perda itu belum tercantum nominal atau jenis obyek tera. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C )