Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisasikan Layanan Administratif Hukum Tentang Perseroan Perorangan
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar sosialisasi layanan administratif hukum umum tentang perseroan perorangan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Namun demikian, Konsep Perseroan Perorangan di Indonesia berbeda dengan negara-negara tersebut.
Perseroan Perorangan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dengan tanggung jawab terbatas, dan merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha dengan cara pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha untuk mengakses layanan perbankan.
"Perseroan Perorangan memiliki karakteristik dan keuntungan, yakni dapat didirikan oleh satu (1) orang, dan tidak memerlukan anggaran dasar cukup pernyataan pendirian yang didaftarkan melalui media elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran," kata Iwan.
Dilanjutkan Iwan, Kementerian Hukum dan HAM merubah rezim Pengesahan menjadi rezim pendaftaran.
Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian sehingga tidak memerlukan akta notaris.
Tidak ada kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan lembaran negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
Perseroan Perorangan ini hanya dibatasi modal maksimalnya, sedangkan modal minimalnya diserahkan kepada pemilik perseroan.
"Dalam pengembangan Perseroan Perorangan pemilik harus menjalankan sendiri dan mengawasi sendiri (One-tier) sehingga pelaku usaha harus lebih prudent (hati-hati) khususnya dalam memilih konsep bisnis yang akan
dijalankannya," jelas Iwan Santoso. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Advertorial)