Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisasikan Layanan Administratif Hukum Tentang Perseroan Perorangan

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar sosialisasi layanan administratif hukum umum tentang perseroan perorangan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar sosialisasi layanan administratif hukum umum tentang perseroan perorangan selama dua hari 10-12 November 2021. 

Namun demikian, Konsep Perseroan Perorangan di Indonesia berbeda dengan negara-negara tersebut.

Perseroan Perorangan yang terdapat dalam UU  Cipta Kerja dengan tanggung jawab terbatas, dan merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha dengan cara pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha  untuk mengakses layanan perbankan.

"Perseroan Perorangan memiliki karakteristik  dan keuntungan, yakni dapat didirikan oleh satu (1)  orang, dan tidak memerlukan anggaran dasar cukup  pernyataan pendirian yang didaftarkan melalui media elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran," kata Iwan.

Dilanjutkan Iwan, Kementerian Hukum dan HAM merubah rezim  Pengesahan menjadi rezim pendaftaran.

Entitas ini  didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan  pendirian sehingga tidak memerlukan akta notaris.

Tidak ada kewajiban untuk mengumumkan dalam  Tambahan lembaran negara sebagai bentuk  penyederhanaan birokrasi.

Perseroan Perorangan ini hanya dibatasi modal  maksimalnya, sedangkan modal minimalnya  diserahkan kepada pemilik perseroan.

"Dalam  pengembangan Perseroan Perorangan pemilik harus  menjalankan sendiri dan mengawasi sendiri (One-tier)  sehingga pelaku usaha harus lebih prudent (hati-hati)  khususnya dalam memilih konsep bisnis yang akan
dijalankannya," jelas Iwan Santoso. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Advertorial)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved