Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi Rudapaksa Istri Tersangka Narkoba, Sebelumnya Rampas Harta Korban

Seorang oknum polisi rudapaksa istri tersangka narkoba, sebelumnya rampas harta korban dengan modus dibarter.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang oknum polisi rudapaksa istri tersangka narkoba, sebelumnya rampas harta korban dengan modus dibarter. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Seorang oknum polisi rudapaksa istri tersangka narkoba, sebelumnya rampas harta korban dengan modus dibarter.

Diketahui, enam oknum polisi peras istri tersangka narkoba, satu di antaranya bahkan merudapaksa korban di satu hotel di Medan.

Keenam oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Kutalimbaru. Sementara korban berinisial MU (19), istri seorang tersangka narkoba.

Dalam pengakuannya, MU mengatakan polisi-polisi tersebut menguasai beberapa unit kendaraannya sehingga dia dibebaskan.

Keenam polisi tersebut kini disidang etik di Polrestabes Medan terkait dugaan tindak asusila dan pemerasan terhadap MU, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Dibayar Rp 11 Juta oleh Oknum Polisi, Sempat Diberi Narkoba

Dalam sidang hadir yang bersangkutan Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.

MU sejatinya adalah warga Aceh yang suaminya kini masih ditahan.

MU mengaku pada saat penggrebekan ada tiga orang yang ditangkap yakni, Andi Subrata dan Sayed Maulana beserta dirinya.

Namun mereka bertiga tidak dibawa langsung ke Polsek Kutalimbaru, melainkan dibawa ke sebuah tempat yang disebut mirip stadion.

Di situ MU mengaku diminta uang sebesar Rp 150 juta agar mereka bebas, namun ia tak memiliki uang.

Baca juga: Motornya Diobok-obok Panitia Superbike di Sirkuit Mandalika Lombok, Bos Ducati Murka

Begitu juga mertuanya yang sempat dihubungi.

Singkat cerita, MU pun dibebaskan dan diantar pulang kembali ke kosannya di Kecamatan Medan Helvetia.

Rupanya, pembebasan MU bukan saja karena ia disebut tak ada sangkut pautnya dengan sabu-sabu yang ditemukan polisi di jok sepeda motor teman suaminya.

Ternyata ia dibebaskan lantaran dua sepeda motor Yamaha Vixion, Suzuki Satria Fu, beserta empat handphone akan dikuasai oleh keenam polisi tersebut.

"Dengan alasan dibarter sama kereta (motor)."

"Kereta dua, HP 4, speaker, ATM, SIM sama buku hitam kereta satria," kata MU, Kamis (11/11/2021).

Pada saat mereka dibawa ke satu tempat, suaminya dan temannya ditutup matanya.

Sementara MU tidak lantaran ia bukan warga Medan.

Ia menyebutkan kalau lokasi masih berada di Medan.

Lokasinya pun disebut stadion luas.

"Lokasinya di daerah Medan Kota, cuma gak tau di mana lokasinya. Seperti stadion lapangan gitu, besar," ucapnya.

Pernah bermasalah

Bripka RHL yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap istri tahanan kasus narkoba itu, rupanya sempat bermasalah sebelumnya.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kapolsek Polrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat dijumpai seusai rapat jajaran di aula Patriata Polrestabes Medan, Rabu (27/10/2021).

"Iya benar pernah (bermasalah)," katanya.

Ia mengaku tidak mengetahui kasus yang pernah menyeret nama anggotanya tersebut.

Sebab, perihal itu dikatakannya sudah kasus lama.

Riko juga tidak hapal tahun berapa terkait persoalan tersebut.

"Pastinya pernah bermasalah dan diproses. Coba tanya Kasi Propam," ujarnya.

Di samping itu, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma juga membenarkan Bripka RHL pernah tersandung kasus lain sebelumnya.

"Iya. Sudah kita sidangkan pada tahun-tahun lalu," ujarnya.

Zonni pun menjabarkan kasus Bripka RHL sebelumnya disidang disiplin sebanyak tiga kali karena tes urine positif narkoba.

"Sidang disiplin terakhir sekitar tahun 2017."

"Sudah 3 kali itu sidang disiplin dengan kasus yang sama," tutupnya.

Sebelumnya diketahui, korban tindak asusila yang dilakukan oknum polisi, anggota Polsek Kutalimbaru ternyata sedang hamil.

Diketahui, korban MU diajak oknum polisi anggota Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di satu hotel yang tidak diketahui lokasinya.

"Pada saat itu sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan si korbannya dalam kondisi hamil," tegas Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak di Makopolda Sumut, Selasa (26/10/2021).

Donald menyebutkan adanya dugaan asusila tersebut, petugas kepolisian membentuk tim gabungan.

Adapun keterangan dari beberapa saksi, didapatkan adanya dugaan rudapaksa yang dilakukan oknum anggotanya.

"Saat ini masih kami undang saksi - saksi untuk kita klarifikasi, untuk menguatkan daripada bukti - bukti adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut," sebutnya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan telah mencopot Kapolsek Kutalimbaru.

Tak hanya itu, Panca juga mencopot Kanit Reskrim dan Penyidik yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang istri tahanan.

Panca menyebutkan saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

"Saya akan tindak tegas."

"Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Selasa (26/10/2021).

Panca menyebutkan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, apalagi sampai melecehkan istri tahanan dengan iming-iming atas kewenangannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved