Berita Terkini Nasional
Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tersangka Minta Korban Gugurkan Kandungannya
Kasus oknum polisi rudapaksa istri tersangka narkoba. Terungkap fakta baru dari kasus tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus oknum polisi rudapaksa istri tersangka narkoba.
Kejadian di Kutalimbaru, Sumatera Utara.
Terungkap fakta baru dari kasus tersebut.
Bripka Rahmat ternyata menghasut MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru, SM agar meninggalkan suaminya.
Ia juga meminta agar MU menggugurkan kandungannya.
Tak hanya itu, pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Baca juga: Oknum Polisi Menangis karena Dipecat dan Ditinggal Istri, Ternyata Akibat Ulah Sendiri
Fakta itu terungkap setelah enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).
Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.
Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, dan Aipda Heri Kurnia Ryadi.
Kemudian Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmat Hidayat Lubis.
MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.
Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.
MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Diminta gugurkan kandungan
Mengutip Tribun Medan, dalam pengakuannya, ia menyebut, Bripka Rahmat memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.
