Berita Terkini Artis

Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Terancam 12 Tahun Penjara

Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Joddy terancam hukuman enam tahun dan 12 tahun penjara beserta denda uang.

Editor: taryono
istimewa
Kolase - Tubagus Joddy (kiri), Vanessa Angel dan keluarganya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Terkini, sang sopir Tubagus Joddy berstatus tersangka.

Tubagus Joddy, dijerat dengan pasal berlapis ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang, Rabu (10/11/2021).

Joddy pun terancam hukuman enam tahun dan 12 tahun penjara beserta denda uang.

"Dikenakan pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Itu ancamannya enam tahun (penjara) dengan denda Rp 12 juta rupiah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Adik Ipar Vanessa Angel Dikira Kena Prank Joddy Setelah Kecelakaan Maut

"Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," imbuh Gatot Repli Handoko.

Sebelumnya Gatot mengatakan ada beberapa barang bukti dari kecelakaan ini.

Salah satunya Joddy melanggar batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol, yakni 80 Kilometer per jam, padahal sudah ada rambu yang dipasang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.

Adapun kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah terjadi pada 4 November 2021 di ruas tol Jombang-Mojokerto Kilometer 672+300.

Ketika itu,, Joddy mengemudikan mobil Pajero putih B 1264 BJU.

Selain Vanessa dan Bibi, penumpang mobil tersebut ada anak mereka, Gala Sky, dan sang pengasuh bernama Siska Lorensa.

Gala Sky selamat dan mengalami lebam pada mata kiri, sementara Siska Lorensa patah jari kelingking tangan dan satu gigi lepas.

Joddy sendiri mengalami lecet ringan.

Dikira kena prank

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved