Berita Terkini Artis
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Terancam 12 Tahun Penjara
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Joddy terancam hukuman enam tahun dan 12 tahun penjara beserta denda uang.
Pun ia menyampaikan sempat didatangi orang tua Joddy, ketika menjenguk Gala Sky di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
"Kemarin karena kita lagi di Surabaya dan di Rumah Sakit Bhayangkara, orang tuanya (Joddy) nyamperin,"
"Tapi kita emang belum bisa ketemu dan mungkin kalau misalnya mereka nyamperin kita ke rumah pun juga belum bisa nerima," jelas Fadly.
Untuk bertemu Joddy maupun pihak keluarganya, Fadly mengaku masih butuh waktu.
Lantaran ia masih merasa sedih dan kehilangan dua kakaknya, Vanessa dan Bibi yang tewas usai kecelakaan.
"Karena butuh proses waktu yang panjang, karena kita kehilangan dua kakak kita," jelas Faldy.
Bagi Faldy dan Fuji, setiap bersama kedua kakaknya selalu menjadi momen yang bahagia.
"Kalau sama mereka aku selalu bahagia," ungkap Fuji.
Sama halnya dengan Faldy, ia merasa selalu bahagia ketika bersama Vanessa dan Bibi.
Apalagi, disampaikan Faldy, orang tua Gala Sky itu kerap memberikan kejutan pada keluarganya yang ulang tahun.
"Setiap kita bersama, apalagi saat ulang tahun ada surprise surprise-in orang tua atau satu sama lain, itu momen paling bahagia," terang Faldy.
"Setiap ada yang ulang tahun abang saya (Bibi) langsung surprise-in, ngasih ini ngasih itu. Bahkan bukan ke keluarga sendiri saja, dia juga selalu 'ayo bagi-bagi, ayo sedekah'," sambungnya lagi.
Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan alasan Tubagus Joddy disangkakakn dua pasal.
Yakni pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009.
Disebutkan Gatot, Joddy diduga pada pukul 11.58 WIB sempat menghubungi orang tuanya sambil menyetir.
Sementara, insiden kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 12.36 WIB.
Selain menggunakan HP ketika menyetir, Gatot juga menyebut Joddy mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.
Disebutkan Joddy mengakui mengendarai mobil dengan kecepatan mencapai 130 km per jam.
"Kenapa kami tambahkan salah satu pasal, karena dugaannya yang bersangkutan pada pukul 11.58 sempat menghubungi orang tuanya. Jadi saat menggunakan kendaraan itu masih menggunakan ponsel." ujar Gatot dilansir Kompas TV, Jumat (12/11/2021).
"Sedangkan kecelakaan itu sendiri terjadi pada pukul 12.36. Kami bisa fokuskan karena kelalaiannya tidak fokus saat mengendarai kendaraan berakibat kecelakaan dan dua orang lain meninggal dunia," lanjutnya.
Baca juga: Kondisi Gala Sky Sepekan Ditinggal Vanessa Angel dan Suami, Takut Ketemu Orang
"Dari hasil pengakuan yang bersangkutan, itu kecepatannya 130 km/jam," imbuh Gatot.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com