Bandar Lampung

Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau 2021, Polresta Bandar Lampung Temukan Pelanggaran

Rohmawan mengatakan, bentuk pelanggaran tersebut antara lain tidak memakai helm, masker, dan melanggar rambu.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Satlantas Polresta Bandar Lampung
Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2021, jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung masih menemukan sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2021, jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung masih menemukan sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran.

Terutama pelanggaran lalu lintas dan pelangaran protokol kesehatan yang dilakukan pengguna jalan.

"Kalau jumlahnya tidak banyak, tapi masih ditemukan anggota kami saat melakukan operasi," kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan, Senin (15/11/2021).

Rohmawan mengatakan, bentuk pelanggaran tersebut antara lain tidak memakai helm, masker, dan melanggar rambu.

Baca juga: Polres Way Kanan Lampung Gelar Apel Operasi Zebra Krakatau 2021 Jelang Nataru

Meski tidak melakukan penilangan, petugas tetap memberhentikan pengguna jalan dan memberikan teguran jika ditemukan adanya pelanggaran lalulintas secara kasat mata.

"Tetap diberikan teguran dan himbauan kalau ada pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas dan prokes. Dengan harapan ke depannya tidak diulangi lagi," tutur Rohmawan.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyampaikan operasi yang digelar hingga 14 hari ke depan atau 28 November 2021 ini melibatkan sebanyak 645 personel Polri serta 548 dari TNI dan instansi terkait.

Hendro menegaskan, Operasi Zebra Krakatau 2021 tertib lalu lintas tidak mengutamakan langkah hukum atau penilangan.

Namun lebih mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.

Baca juga: Operasi Zebra Krakatau di Lampung Selatan Akan Berikan Imbauan dan Perketat Prokes

"Tidak berorientasi pada penegakan hukum atau tilang, lebih mengutamakan tindakan preventif dan preemtif," kata Hendro.

Menurut Hendro, tindak penilangan oleh petugas hanya dilakukan jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran berat.

"Mungkin ada satu-dua itu kasusnya. Dalam artian pelanggaran yang dilakukan sudah tidak bisa ditolerir lagi," tandas Hendro.

Hendro menambahkan, petugas juga akan memberikan edukasi sesuai dengan tema operasi, yakni mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas).

Selain itu, pencegahan protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat juga menjadi prioritas petugas di lapangan untuk mencegah terpaparnya Covid-19.

"Bagi yang tidak pakai masker kita imbau memakai masker, hindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, serta rajin cuci tangan dan sebagainya," ucapnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved