Kasus Pembunuhan di Lampung Barat
Motif Dendam di Balik Kasus Pembunuhan Petani Kopi di Lampung Barat
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman memaparkan, sembilan tersangka yang juga berprofesi sebagai petani itu dendam terhadap korban.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Seorang petani kopi di Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat dianiaya hingga tewas.
Motif dendam berada di balik kasus pembunuhan tersebut.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman memaparkan, sembilan tersangka yang juga berprofesi sebagai petani itu dendam terhadap korban bernama Wagimin.
"Motifnya dendam lama sejak 2018 hingga 2021 akibat dari selisih paham tentang pekerjaan menunggu lahan kopi yang ada di Pekon Atar Bawang, Batu Ketulis, Lampung Barat," ungkap Hadi dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Barat, Senin (15/11/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Pembunuhan Petani di Batu Ketulis, Polres Lampung Barat Ringkus 9 Tersangka
Ia menceritakan, Wagimin awalnya menjaga lahan kopi tersebut sejak 2018 silam.

Situasi berubah saat lahan kopi tersebut berganti pemilik.
"Lalu korban Wagimin ini tidak lagi menjadi penjaga lahan. Tetapi tersangka Jarot-lah yang diberi kewenangan untuk menjaga lahan itu," terangnya.
Pada awalnya, korban yang kerap mengganggu Jarot.
"Pada Minggu (24/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB, pelaku Jarot bertemu dengan korban Wagimin di kebun kopi yang dijaga pelaku," ungkap dia.
Baca juga: UPDATE Pembunuhan di Subang, Tak Kunjung Terungkap Ternyata karena TKP Rusak
Kemudian korban mengusir pelaku.
Dia mengatakan akan tinggal di gubuk milik pelaku.
Hal tersebut membuat Jarot pulang dengan perasaan kesal.
Jarot pun menghubungi rekan-rekannya.
"Diadakan bincang-bincang dulu sebentar, kemudian memang sudah direncanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban oleh para pelaku ini," terang Hadi.
Setelah mengatur rencana, sekira pukul 20.00 WIB, pelaku Ahmad Jarot, Muh Khotib, M Sodiq, Yurizal, Ehsan Irawan, Sunyoto, Sandimin alias Min, dan Sardi datang untuk mengeroyok korban.
"Mungkin satu atau dua orang yang dendam. Tapi semua membantu dalam perencanaan pembunuhan terhadap korban tersebut," jelas Hadi.
Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
Jarot mengumpulkan para tersangka sembari mengajak untuk memukuli korban dengan kayu, mencari bambu, dan ikut membuang korban ke sungai.
Yurizal memukuli korban dengan menggunakan bambu, ikut menggotong, dan membuang korban yang sudah terbungkus karung ke sungai.
Khotib menjadi orang pertama yang memukuli korban dengan menggunakan kayu kopi, ikut menggotong, lalu membuang korban ke sungai.
Sodiq juga ikut memukuli korban dengan menggunakan kayu, menggotong korban, serta membuang korban ke sungai.
"Berikutnya, Ehsan Irawan yang juga ikut memukuli korban dengan cara melempar kepala korban menggunakan jeriken 20 liter berisikan air, membawa tas korban, dan ikut membuang korban ke sungai," tutur Hadi.
Sementara Sandimin berada di TKP saat korban sudah tergeletak.
Ia ikut menerangi jalan menuju sungai dan membuang korban ke sungai.
Hadi meneruskan, Sunyoto berperan memberikan perintah kepada para tersangka agar korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai.
"Lalu, Edi Sutrisno yang menampar korban, memegang kayu, mengikat tangan dan kaki korban, kemudian memasukkan korban ke dalam karung," ceritanya.
Terakhir, Sardi berperan ikut memukuli korban.
"Motifnya dendam. Perbuatannya menghilangkan nyawa orang," ujar Hadi.
Atas peristiwa tersebut, seluruh tersangka akan dikenakan pasal 340, pasal 338, atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.
"Pasal 340 sanksinya penjara seumur hidup. Kalau pasal 338 dan 170 ayat 2 ke-3 ancamannya hukuman pidana 15 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Kronologi Penangkapan
Sembilan petani menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan di Pekon Atar Kuwau, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat, 2 November 2021 lalu.
Saat ini kesembilan tersangka sudah diamankan Polres Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman membeberkan kronologi penangkapan tersebut.
"Bahwa pada Sabtu (13/11/2021), Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat M Ari Satriawan melakukan penyelidikan," terang Hadi di hadapan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Barat, Senin (15/11/2021).

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Edi Sutrisno.
Saat diinterogasi, Edi mengaku telah terlibat dalam pengeroyokan bersama delapan orang lainnya yang berujung tewasnya korban.
Kedelapan orang itu yakni Ahmad Jarot, Muh Khotib, M Sodiq, Yurizal, Ehsan Irawan, Sunyoto, Sandimin alias Min, dan Sardi.
Kemudian Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh M Ari Satriawan menangkap para tersangka.
"Ada 13 saksi yang dilibatkan. Saksi pada saat menemukan dua orang tadi," terang Hadi.
"Kemudian di antara kesembilan pelaku itu, selain tersangka juga menjadi saksi satu sama lain," tutup dia.
Penemuan Mayat
Kasus pembunuhan seorang petani terungkap berkat penemuan mayat di Pekon Atar Kuwau, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan kronologi penemuan mayat tersebut.
"Awalnya pada tanggal 2 November 2021 ada dua orang akan memancing di sungai yang terletak di Pekon Atar Kuwau. Kemudian mereka menemukan sebuah karung berbau busuk," kata Hadi, Senin (15/11/2021).
Penasaran, mereka membuka karung tersebut.
Ternyata didapati sesosok mayat pria.
Keduanya langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada peratin (kepala pekon) setempat.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar itu adalah sesosok mayat," terang Hadi.
Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, warga melapor kepada Polsek Sekincau dan Polres Lampung Barat untuk dilakukan olah TKP.
Petugas unit identifikasi bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Sekincau mendatangi TKP.
Sesampainya di TKP, ditemukan mayat laki-laki dalam keadaan tangan dan kaki terikat tali rafia.
"Kemudian, kami melakukan pemeriksaan luar bersama tim medis Puskesmas Batu Ketulis," tambah Hadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan luar, pengambilan sidik jari, serta dokumentasi, mayat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung di Bandar Lampung untuk diambil sampel tulang rusuk sebagai perbandingan DNA terhadap mayat atau korban.
"Selanjutnya Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan dan pemberitahuan kepada masyarakat jika ada keluarga yang hilang agar melaporkan kepada pihak kepolisian," kata dia.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, didapatkan seorang perempuan yang diduga anak korban.
"Awalnya mayat ini belum diketahui identitasnya," ujar Hadi.
Seusai tes DNA, didapat keterangan bahwa identitas mayat itu bernama Wagimin.
Selanjutnya Satreskrim Polres Lampung Barat kembali melakukan penyelidikan.
Amankan 9 Tersangka
Polres Lampung Barat mengamankan sembilan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang petani di Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Mereka adalah Ahmad Jarot (44), Edi Sutrisno (29), Muh Khotib (41), M Sodiq (32), Yurizal (35), Ehsan Irawan (47), Sardi (66), Sunyoto (76), dan Sandimin alias Min (66).
Seperti korbannya, para tersangka juga berprofesi sebagai petani.
Mereka juga bertempat tinggal di Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Kecuali Edi Sutrisno yang merupakan warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Sementara korban bernama Wagimin, warga Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat yang juga bekerja sebagai petani.
Sembilan tersangka tersebut dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Lampung Barat, Senin (15/11/2021).
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan, mereka terancam pasal pembunuhan dengan perencanaan, atau pembunuhan, atau bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 340, pasal 338, atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.
Ia menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002, Laporan Polisi Nomor LP/A/509/XI/2021/SPKT.SAT RESKRIM/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 2 November 2021, dan Sp.Sidik/S3/XI/2021/Reskrim, tanggal 9 November 2021.