SIM

Biaya Perpanjang SIM B1 Online dan Syaratnya Melalui sim.korlantas.polri.go.id

Ini adalah artikel tentang informasi biaya perpanjang SIM B1 online serta cara perpanjang SIM B1 online dan syarat perpanjang SIM B1 online.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Ini adalah artikel tentang informasi biaya perpanjang SIM B1 online serta cara perpanjang SIM B1 online dan syarat perpanjang SIM B1 online via sim.korlantas.polri.go.id. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Ini adalah artikel tentang informasi biaya perpanjang SIM B1 online serta cara perpanjang SIM B1 online dan syarat perpanjang SIM B1 online via sim.korlantas.polri.go.id.

Di masa penerapan PPKM darurat seperti sekarang ini, sejumlah aktivitas tatap muka dibatasi, termasuk juga satu di antaranya adalah bikin SIM.

Namun, Anda bisa mencoba untuk perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Bikin SIM Online Bisa dari HP, Simak Syarat Buat SIM Online 2021

Simak, cara perpanjang SIM B1 dari HP, syarat perpanjang SIM B1 online dan biaya perpanjang SIM B1 online, Tahun 2021.

Berikut ini, cara perpanjang SIM B1 dari HP

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri.

2. Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas.

3. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis.

Kode tersebut nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.

4. Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing.

Baca juga: Cara Buat SIM Online via Ponsel, Lebih Simpel dan Tak Ribet

Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved