Lampung Selatan
Polisi Sita 24 Motor saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung Selatan, Semua Pelaku Kabur
Sayangnya, polisi terpaksa gigit jari karena gagal menangkap satu pun pelaku di lokasi yang berada di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Lampung Selata
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polsek Palas bersama Satuan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan melakukan penggerebekan judi sabung ayam, Senin (15/11/2021).
Sayangnya, polisi terpaksa gigit jari karena gagal menangkap satu pun pelaku di lokasi yang berada di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Kapolsek Palas Iptu Edi Setiadi mengatakan, tidak ada pelaku yang diamankan dari lokasi penggerebekan.
"Tidak ada pelaku yang kami amankan. Karena mereka berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan," kata Kapolsek Palas Iptu Edi Setiadi, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Warga Dukung Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Lampung Tengah, Meresahkan!
Meski begitu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Namun beberapa barang bukti yang diduga dipergunakan sebagai alat perjudian sabung ayam berhasil kami amankan," terangnya
Edi mengatakan, dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan 24 unit sepeda motor, 1 buah jam dinding, dan enam ekor ayam aduan.
"Penggerebekan bermula saat kami menerima informasi dari warga tentang adanya perjudian sabung ayam di area tengah sawah di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas," katanya.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Dalam perkara ini, petugas akan menerapkan pasal 303 KUHP. Barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )