Lift Jatuh di Bandar Lampung

Kadisnaker Lampung: Jika Lalai Perusahaan pada Proyek The Bay Apartement Lampung Bisa Kena Sanksi

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, pihak perusahaan dalam proyek The Bay Apartement Lampung bisa mendapatkan sanksi.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, pihak perusahaan dalam proyek The Bay Apartement Lampung dapat saja mendapatkan sanksi.

Hal itu, jika nantinya ditemukan adanya kelalaian atau adanya perlatan untuk keselamatan kerja yang tidak layak.

Menurutnya, sanksi kepada pihak perusahaan bisa dalam bentuk teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi berat.

Agus mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan tim pengawas untuk melihat standarisasi peralatan yang digunakan.

"Sudah turunkan tim untuk melihat standarisasi peralatan yang digunakan untuk keselamatan dan kesehatan dari tenaga kerja, " kata Agus kepada Tribunlampung, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, tim juga telah meninjau lebih detil hal-hal fakta di lapangan untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan kerja.

Baca juga: Disnaker Lampung Turunkan Tim Pengawas, Cek Standarisasi Alat di Proyek The Bay Apartement Lampung

"Kenapa terjadi kecelakaan kerja pada bangunan tersebut.”

“Mereka ini naik lift diluar batas dari lantai 21 kebawah dan di lantai 5 pelan. Tetapi dari lantai 5 kebawah itu yang kencang sehingga adanya korban,” ujar Agus.

Dikatakannya, pihaknya akan melihat faktanya dari hasil tim yang telah diturunkan ke lapangan.

Apakah peralatan yang digunakan masih layak, atau ada yang tidak berstandar. Nantinya, tegas Agus, akan pihaknya telaah.

Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya perlatan untuk keselamatan kerja yang tidak layak, akan ada sanksi kepada pihak perusahaan.

Baik itu berupa sanksi teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi berat. Masih akan dilihat hasil dari pemantauan di lapangan.

Agus mengatatakan, Disnaker Lampung akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. 

Baca juga: Selidiki Jatuhnya Lift di Bay Apartment Lampung, Polisi Sebut Ada 2 Kemungkinan Penyebabnya

"Kabarnya dari korban ada yang patah tulang. Namun, kita kedepankan perlindungan tenaga kerjanya," kata Agus.

Agus mengungkapkan, pihaknya mengharapkan pengerjaan bangunan apartemen dihentikan dulu sampai dengan melihat proses dari pemeriksaan tim pengawasan. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved