PKL di Bandar Lampung Tolak Penataan
Pemkot Bandar Lampung Tetap akan Lakukan Penataan PKL di Jalan Bukit Tinggi
Pedagang Kali Lima (PKL) di Jalan Bukit Tinggi, Bandar Lampung melayangkan protes kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait rencana penataan
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
Sementara itu, terlihat personil dari kepolisian, Pol PP dan dari Dinas Perhubungan mengawal para pedagang yang melakukan aksi penolakan penataan.
Rencananya, pemerintah daerah akan melakukan pentaaan PKL yang ada disekitar Pasar Bambu Kuning pada hari ini, Rabu (17/11/2021).
Pemkot Tawarkan Kios Lantai 2 dan 3 Pasar Bambu Kuning
Setelah melakukan ujuk rasa sekira 4 jam, para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Bukit Tinggi pada akhirnya beristirahat dengan lesehan di depan lapak.
Para PKL di sekitaran pasar Bambu Kuning ini melakukan aksi menolak dilakukannya penertiban dan penataan bagi PKL oleh pemerintah Kota Bandar Lampung pada Rabu (17/11/2021) ini.
Para PKL ini melakukan aksi ujuk rasa sekira mulai pukul 07.00 WIB. Unjuk rasa baru selesai pada sekira pukul 11.00 WIB.
Para PKL yang ada di Jalan Bukit Tinggi tetap menolak dilakukan penataan dan penertiban.
Meskipun mereka rencananya mereka akan mendapatkan kios di dalam bangunan Pasar Bambu Kuning.
"Kita himpun jumlah PKL yang ada adalah sebanyak 70an, sementara kios yang ada di lantai dua dan tiga pasar bisa menampung ratusan pedagang," kata Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung Wilson Faisol.
Faisol mengatakan, menawarkan untuk selama tiga bulan para PKL tidak akan dikenakan sewa kios.
Namun, para PKL tetap bersikukuh tetap menolak adanya penataan yang dilakukan oleh Pemkot Bandar Lampung.
Karena, menurut para PKL, kondisi lantai 2 dan 3 pasar Bambu Kunging sepi pembeli yang datang.
"Tahun 2008 silam, sudah pernah kita dagang diatas, seminggu dagang tidak ada pengelaris sama sekali," ucap Hipmi, salah seorang PKL.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)