Berita Terkini Artis
ART Ibu Nirina Zubir Dijerat 3 Pasal Sekaligus, Gelapkan Aset Majikan Senilai Rp 17 Miliar
Asisten rumah tangga atau ART ibu Nirina Zubir dijerat 3 pasal sekaligus, setelah dipastikan gelapkan aset majikan senilai Rp 17 miliar.
Lebih lanjut, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan memanggil dua orang notaris lainnya.
Dua orang notaris itu akan segera menjalani BAP untuk segera dimintai keterangan oleh penyidik.
“Tentu sudah kita jadwalkan kemarin, seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali,” katanya.
Kelima tersangka tersebut, dikatakan Petrus, akan dijerat dengan pasal berlapis.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang Penipuan, Penggelapan, dan Pemalsuan Dokumen.
Kronologi Penggelapan Sertifikat Tanah oleh ART
Dalam jumpa pers di Hotel Goodrich pada Rabu (17/11/2021), Nirina Zubir ditemani kakak dan kuasa hukumnya membeberkan kronologi permasalahan tersebut.
Kejadian itu bermula ketika mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria Martini mengira enam sertifkat tanahnya hilang.
Nirina Zubir menceritakan bahwa saat itu sang ibu meminta tolong kepada ARTnya yang menjadi orang kepercayaannya, untuk mengurus hal tersebut pada 2017.
“Jadi tahun 2017, ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudah ada yang urus, Riri ini yang urus,” kata Nirina Zubir.
ART mendiang sang ibu, Riri Khasmita yang telah bekerja di rumah ibu Nirina Zubir sejak tahun 2009 rupanya menyalahgunakan kepercayaan keluarga Nirina Zubir.
Hingga sang ibu meninggal dunia pada 2019, permasalahan surat-surat tanah itu pun tak kunjung selesai.
Namun, di akhir hidupnya, sang ibu sempat menanyakan perihal surat dan uangnya.
“Ibu punya uang, uangnya ke mana ya?” cerita Nirina.
Kakak Nirina Zubir pun lantas menanyakan surat tersebut kepada Riri, namun ART itu mengatakan masih dalam proses.