Pringsewu

DPRD Pringsewu Apresiasi Penghapusan Denda PBBP2

Penertiban wajib pajak dilakukan melalui penghapusan denda administratif kepada penunggak pajak yang telah diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah Prin

dailysocial
Ilustrasi. DPRD Pringsewu memberi apresiasi atas upaya Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam rangka menertibkan wajib pajak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - DPRD Pringsewu memberi apresiasi atas upaya Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam rangka menertibkan wajib pajak.

Penertiban wajib pajak dilakukan melalui penghapusan denda administratif kepada penunggak pajak yang telah diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah Pringsewu.

"Ini langkah terobosan yang baik atau selangkah lebih maju yang dilakukan oleh Pemkab Pringsewu yakni Bapenda," kata anggota DPRD Pringsewu Sudiono, Kamis (18/11/2021).

Disamping itu, tambah Sudiono, penggunaan sistem aplikasi yang telah disiapkan tersebut dapat mempermudah wajib pajak, terutama dalam melakukan pembayaran melalui online yang tersedia.

Baca juga: Dua Dosen Univesitas Muhammadiyah Metro Terima Penghargaan Relawan Pajak

Sehingga dengan penerapan pembayaran online dapat mengurangi kebocoran dari setoran pajak yang dihimpun dari masyarakat.

Dia berharap dengan dimulainya pembayaran sistim online dinas terkait dapat segera melakukan sosialisasi.

Bisa melalui media komunikasi, radio, surat kabar, atau tatap muka dengan masyarakat dengan melibatkan aparatur pemerintahan tingkat bawah.

Pemkab Pringsewu memberi penghapusan denda kepada wajib pajak yang menunggak pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2).

Kepala Bapenda Pringsewu Waskito mengungkapkan, pembebasan denda administratif itu hanya diberikan pada periode waktu tertentu, yakni pada 1 November-31 Desember 2021.

Oleh karena itu, Waskito mengajak supaya warga yang mempunyai tunggakan segera membayar PBBP2.

"Sebelum denda dikenakan kembali, segera melakukan pembayaran PBBP2," kata Waskito.

Dia mengatakan, penghapusan denda ini sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar PBBP2.

Juga sebagai satu langkah untuk menumbuhkan motivasi wajib pajak dalam membayar pajak.

Waskito mengungkapkan, bahwa saat ini realisasi PBB P2 sudah mencapai 68,16 persen.

Dimana target PBB P2 ini sebesar Rp 12,9 miliar. Realisasi baru sebanyak Rp 8,8 miliar.

PBBP2 ini bisa dibayarkan melalui Bank Lampung, kantor pos, dan L Smart.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved